Dalam perkara ini, Wahyu Setiawan divonis tujuh tahun penjara oleh Mahkamah Agung.
Wahyu bersama Agustiani Tio Fridellina terbukti menerima uang sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau setara dengan Rp600 juta dari Saeful Bahri.
Suap tersebut diberikan agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu anggota DPR Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I, yakni Riezky Aprilia, kepada Harun Masiku.
Selain itu, Wahyu terbukti menerima uang sebesar Rp500 juta dari Sekretaris KPU Daerah (KPUD) Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo terkait proses seleksi calon anggota KPUD Provinsi Papua Barat periode tahun 2020-2025.
KPK belum berhasil memproses hukum Harun karena hingga saat ini masih melarikan diri.
Wahyu Setiawan Bebas Bersyarat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan Wahyu telah bebas dari penjara.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Deddy Edward Eka menyebut Wahyu bebas bersyarat sejak 6 Oktober 2023.
"Betul yang bersangkutan sudah bebas, Pembebasan Bersyarat (PB) per tanggal 6 Oktober 2023," ujarnya, Rabu (28/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: MAKI Minta KPK-Polri Segera Tangkap dan Sidangkan Harun Masiku secara In Absentia
Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.