Kompas TV nasional peristiwa

Ada Dispensasi, SIM yang Mati saat Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru

Kompas.tv - 27 Desember 2023, 08:05 WIB
ada-dispensasi-sim-yang-mati-saat-natal-2023-dan-tahun-baru-2024-bisa-diperpanjang-tanpa-bikin-baru
Ilustrasi. SIM mati bisa diperpanjang tanpa bikin baru, ini aturannya. (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)
Penulis : Dian Nita | Editor : Edy A. Putra

- Pemohon melakukan pendaftaran perpanjangan SIM.

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri.

- Setelah pengisian data diri selesai, formulir diserahkan kembali kepada petugas.

- Menunggu antrean sampai nama dipanggil oleh petugas.

- Pemohon akan dipanggil untuk masuk ke dalam mobil layanan guna mengikuti tes kesehatan.

- Pemohon melakukan pengambilan foto.

- Setelah foto, Anda tinggal menunggu SIM jadi. Nantinya petugas akan memanggil nama sesuai yang tertera di SIM.

3. Biaya perpanjangan SIM 

- Biaya perpanjangan SIM A dan A umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B1 dan B1 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM B2 dan B2 umum: Rp80.000

- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C1: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM C2: Rp75.000

- Biaya perpanjangan SIM D: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM D khusus D1: Rp30.000

- Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp225.000.

Selain biaya di atas, ada juga biaya tambahan lainnya, yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x