Yusril menambahkan, jika nantinya dugaan pemerasan yang dialamatkan kepada Firli tidak terbukti atau dihentikan karena tidak cukup bukti, maka Firli berhak untuk diaktifkan kembali dalam jabatannya sebagai Ketua KPK.
Lebih lanjut, mengenai pengunduran diri Firli yang telah diajukan setelah masa jabatannya diperpanjang dan dalam status diberhentikan sementara, Yusril menyebut itu merupakan haknya
“Harus kita hormati,” ucap Yusril.
Adapun kesalahan teknis dalam penulisan surat pengunduran diri Firli Bahuri yang ditujukan kepada Presiden, saat ini disebut telah diperbaiki.
“Setelah perbaikan itu, tidak ada lagi alasan teknis dan administratif bagi Presiden untuk meneruskan proses permohonan berhenti yang diajukan Firli Bahuri,” ujar Yusril.
Diketahui, Yusril Ihza Mahendra merupakan salah seorang ahli yang didengarkan keterangannya dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Firli Bahuri: Berikan Saya Kesempatan untuk Jalani Hidup sebagai Rakyat Jelata
Dalam keterangannya di depan hakim tunggal Imelda Herawati, Yusril menguraikan sejumlah kejanggalan dalam penanganan perkara Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.