Adapun tindak pidana itu diduga dilakukan Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.
Vonis dibacakan hakim saat Lukas Enembe masih dirawat di RSPAD.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta kemudian memperberat vonis Lukas Enembe dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi menerima upaya hukum banding yang diajukan Lukas Enembe dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lukas Enembe Meninggal di RSPAD Gatot Soebroto
Mantan Gubernur Papua dua periode sekaligus terpidana kasus korupsi Lukas Enembe meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto pada hari ini, Selasa (26/12).
Kuasa hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho, menyebut kliennya tersebut menghembuskan napas terakhir pada pukul 10.00 WIB.
"Menurut keterangan keluarga mendiang, yang setia mendampingi dan merawat beliau, Bapak Pianus Enembe, sebelum meninggal, Bapak Lukas minta berdiri, kemudian Bapak Pianus membantu Pak Lukas untuk berdiri, dengan memegang pinggang Bapak Lukas," kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Selasa.
"Tidak lama berdiri, Bapak Lukas menghembuskan nafas terakhirnya," sambungnya.
Menurut keterangan adik Lukas, Elius Enembe, mendiang akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12) malam.
Baca Juga: Kabar Duka! Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia di RSPAD Gatot Soebroto
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.