JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut membawa dokumen kasus suap eks pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Firli Bahuri dilaporkan oleh Ketua Lembaga Transparansi Anggaran dan Anti Korupsi Indonesia (Lemtaki) Edy Susilo pada 18 Desember 2023. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/7588/XII/SPTK/POLDA METRO JAYA.
Edy Susilo menjelaskan alasannya melaporkan pimpinan KPK nonaktif itu ke polisi. Menurutnya, status Firli Bahuri tidak dapat sembarangan membawa dokumen perkara KPK karena berstatus nonaktif.
Baca Juga: Wow, Berkas Perkara Kasus Firli Bahuri Tingginya 0,85 Meter, Polisi: Diperkirakan 10.000 Halaman
“Beliau ini nonaktif ya, jadi tidak sembarangan (membuka dokumen). Dokumen tidak boleh sembarangan dibuka ke publik. Itu kan hasil penyelidikan KPK dan menurut saya sifatnya rahasia,” kata Edy, Rabu (20/12/2023).
Terlebih, dokumen tersebut tidak relevan dengan gugatan praperadilan soal penetapan tersangka Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Edy khawatir dokumen tersebut disalahgunakan dan dapat merugikan KPK bahkan negara di kemudian hari.
"Pandangan saya, itu kan dokumen rahasia penyelidikan Korupsi. Kalau dokumen itu disalahgunakan? Beruntung ya ini dibawa ke pengadilan, tetapi takutnya disalahgunakan yang dapat merugikan negara. Kan bahaya," jelas Edy.
Melalui laporan polisi tersebut, Edy berharap pihak berwajib dapat memeriksa Firli serta kuasa hukumnya, Ian Iskandar.
Ia juga meminta orang yang memberikan akses kepada Firli untuk membawa dokumen DJKA itu juga diusut dan diperiksa. Menurutnya, ada potensi penyalahgunaan kewenangan dalam hal ini.
“Ada indikasi menyalahi ketentuan perundangan dan penyalahgunaan kewenangan atau jabatan, termasuk orang yang memberikan akses pemberian dokumen tersebut,” ucap Edy, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Diketahui, dalam sidang praperadilan sebelumnya, Firli Bahuri membawa bukti dokumen soal penanganan kasus dugaan suap di DJKA. Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera sendiri heran dengan langkah kubu Firli.
Baca Juga: Besok, Firli Bahuri akan Diperiksa Lagi di Bareskrim Polri, Kasus Pemerasan SYL
Dalam sidang agenda pembacaan duplik, Putu mengaku bingung mengenai apa hubungan antara penetapan Firli sebagai tersangka dugaan pemerasan SYL dengan kasus di DJKA.
Pada akhirnya, Hakim Tunggal Imelda Herawati memutuskan menolak gugatan praperadilan Firli. Hakim Imelda dalam pertimbangannya menyatakan dalil pemohon yakni Firli Bahuri kabur atau tidak jelas karena mencampurkan materi formil dan di luar aspek formil yang ditentukan.
Dengan demikian, kasus dugaan pemerasan terhadap SYL akan tetap berjalan.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.