JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum pidana dari Universitas Pelita Harapan Jamin Ginting buka suara menanggapi kasus yang menjerat seorang pria bernama Muhyani, peternak di Serang, Banten, yang menjadi tersangka setelah melawan pencuri.
Jamin mengaku tidak mempermasalahkan kasus yang menjerat Muhyani tetap diproses hukum di meja hijau atau pengadilan.
Namun, Jamin meminta kepada jaksa penuntut umum atau JPU yang melakukan penuntutan agar menuntut bebas pria berusia 58 tahun tersebut.
Baca Juga: Motif Pria Bakar Rumah di Kalideres: Ingin Mati dengan Istri, Malah Mertua yang Tewas Terpanggang
Menurut Jamin, hal tersebut salah satu cara yang dapat menyelesaikan perkara hukum yang menimpa Muhyani.
“Bagaimana kasus ini bisa diselesaikan, saya kira jaksa mempunyai kewenangan untuk mengajukan contohnya ya, saya mohon maaf tanpa melampaui jaksa, untuk menuntut bebas,” kata Jamin dalam Kompas Petang pada Jumat (15/12/2023).
Enggak apa-apa masuk ke dalam pengadilan, tetapi tuntutannya tuntutan bebas. Karena apa, karena itu pembelaan terpaksa. (Muhyani) kan tidak akan ditahan, jadi dituntut bebas saja, enggak apa-apa, enggak masalah kok.”
Jamin menjelaskan apa yang dilakukan Muhyani yang melakukan perlawanan hingga akhirnya pencuri ternaknya tewas merupakan bentuk pembelaan yang dilakukan karena terpaksa.
Sebab, kata dia, ada hal yang tidak seimbang antara komplotan pelaku dengan korban Muhyani, di mana pada saat kejadian pelaku pencurian bersenjatakan golok, sementara Muhyani hanya menggunakan gunting.
Baca Juga: Peternak di Serang jadi Tersangka Setelah Tikam Maling, Mahfud Ingatkan Kasus Irfan Bahri Tahun 2018
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.