Kompas TV nasional rumah pemilu

Bawaslu Respons Temuan PPATK soal Dugaan Transaksi Janggal untuk Dana Kampanye Pemilu 2024

Kompas.tv - 14 Desember 2023, 21:37 WIB
bawaslu-respons-temuan-ppatk-soal-dugaan-transaksi-janggal-untuk-dana-kampanye-pemilu-2024
Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Lolly Suhenty saat membuka Rapat Kerja Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024 di Bogor, Sabtu (18/11/2023). Ia menyebut Bawaslu telah mengidentifikasi 1.952 kerawanan dalam pemilu. (Sumber: Bawaslu RI)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Lolly Suhenti merespons temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap ada dugaan sumber dana kampanye Pemilu 2024 berasal dari tindak pidana. 

Ia mengaku pihaknya akan mendalami temuan PPATK tersebut.  

"Betul, Ketua (Bawaslu) sudah menginformasikan hal termaksud, masih kami dalami," kata Lolly kepada wartawan, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga: Kepala PPATK Bongkar Dugaan Dana Kampanye Pemilu Berasal dari Tambang Ilegal, Jumlahnya Triliunan

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana  menyebut dana itu diduga berasal dari pertambangan illegal yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Ivan mengatakan pihaknya akan terus mengawasi transaksi yang berkaitan dengan Pemilu. Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye.

Namun PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. 

“Sudah kami sampaikan beberapa transaksi terkait dengan angka-angka yang jumlahnya luar biasa. Saat ini kami masih menunggu respons dari Bawaslu dan KPU,” kata Ivan kepada media di Jakarta, Kamis (14/12/2023). 


 

“Pada prinsipnya kita ingin kontestasi dilakukan melalui adu visi-misi bukan kekuatan ilegal, apalagi yang bersumber dari sumber ilegal,” katanya lagi seperti dikutip dari Antara.

Ivan menyebut, pihaknya juga menerima laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024. Jumlahnya meningkat 100 persen di semester II 2023.

“Kita lihat transaksi terkait dengan Pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kita dalami,” ujarnya.

Baca Juga: OJK Dan PPATK Awasi Transaksi Keuangan Di Tahun Politik

Menurutnya, PPATK menemukan bahwa beberapa kegiatan kampanye dilakukan tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK). 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x