Dalam SK terbaru PBNU mengamanatkan kepada nama-nama dalam lampiran SK untuk melaksanakan tugas sebagai PBNU sisa masa khidmah 2022-2027.
PBNU mengingatkan keharusan untuk senantiasa berpedoman kepada AD/ART NU, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Permusyawaratan PBNU.
"Serta berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas kepengurusan dalam Muktamar ke-35 yang akan datang," bunyi kerangangn surat tersebut.
Adapun salah satu aturan dalam PBNU yakni melarang pengurus rangkap jabatan sebagai pengurus harian partai politik.
Diketahui Nusron menjabat Kepala Bappilu Partai Golkar dan Gus Falah menjabat Sekum Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) PDIP. Kemudian KH Subhan Makmun merupakan wakil ketua Dewan Syura PKB
Baca Juga: Ingatkan Agar Jaga Jarak dengan Partai Politik, Rais Aam PBNU: Sepertinya Ada yang Pura-pura Lupa
Sedangkan pemberhentian dengan hormat KH Muhammad Syakrim dan KH Muhammad Hatim Salman dari Mustasyar PBNU karena telah tutup Usia.
Terpisah Nusron mengaku tidak mengetahui alasan PBNU memberhentikan diriya dengan hormat dari jabatan ketua.
Namun Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran ini tetap mentaati peraturan yang dibuat oleh PBNU.
"Saya Ikuti saja, sebagai santri enggak boleh membantah," ujar Nusron, saat konfirmasi, Selasa (12/12). Dikutip dari Kompas.com.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.