JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) berencana menerapkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) secara bertahap.
Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menjelaskan bahwa penerapan IKD sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2022 dan akan terus berlanjut hingga 2023.
"Tahap pertama Tahun 2022 untuk ASN Ditjen Dukcapil. Tahap 6 Tahun 2023 untuk masyarakat umum dan akan dimasifkan pada tahun-tahun selanjutnya," ujar Teguh, Senin (11/12/2023).
Namun banyak pertanyaan yang muncul, mengapa pemerintah memutuskan untuk menerapkan IKD?
Menanggapi hal ini, Teguh menjelaskan bahwa penerapan IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik Serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
IKD diimplementasikan meski penduduk telah memiliki e-KTP karena sistem IKD dinilai memiliki fitur yang lebih lengkap dibandingkan e-KTP.
Teguh menyatakan bahwa IKD dapat menyimpan berbagai dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran dan Kartu Keluarga (KK).
Baca Juga: Dibuka Besok, Ini Syarat Lengkap Pendaftaran Panitia Haji 2024, Ada Link Contoh Surat Pernyataan
Keberadaan fitur ini memungkinkan penduduk untuk mengakses layanan Dukcapil serta terintegrasi dengan berbagai layanan publik lainnya.
"Di samping itu tentu saja, detail rinci antara KTP-EL dan IKD cukup banyak," kata Teguh.
Teguh menjelaskan perbedaan antara e-KTP dan IKD adalah e-KTP kartu identitas kependudukan berbentuk fisik yang dicetak menggunakan blangko khusus, ini adalah dokumen kependudukan yang bersifat konkret dan dapat diraba.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.