JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta mengungkapkan alasannya menolak menghukum mati tiga anggota TNI AD pembunuh Imam Masykur.
Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto mengaku tidak sependapat dengan tuntutan hukuman mati yang diminta oleh Oditur Militer Jakarta terhadap tiga prajurit TNI tersebut.
Menurut ketua majelis hakim tuntutan hukuman mati tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi dan Praka Jasmowir yang terungkap di persidangan.
Baca Juga: 3 TNI Pembunuh Imam Masykur Divonis Seumur Hidup dan Dipecat
Kolonel Rudy menilai pidana mati untuk ketiga anggota TNI AD tersebut terlalu berat dan tidak seimbang dengan ketiga terdakwa.
"Mengenai pidana pokok yang dimohonkan Oditur Militer berupa pidana mati dirasa terlalu berat dan tidak seimbang dengan perbuatan para terdakwa," kata Rudy saat membacakan amar putusan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).
Dia mengungkapkan hak untuk hidup merupakan hak dasar yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia.
"Sehingga negara tidak bisa serta merta mencabutnya (nyawa)," ujar Rudy.
Kendati demikian, majelis hakim sependapat dengan Oditur Militer bahwa ketiga terdakwa melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.
Dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan, kata dia, ketiga terdakwa menculik, menganiaya Imam Masykur hingga tewas dan membuang jasad Imam Masykur pada 12 Agustus 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.