JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui kesalahan dalam menilai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang belum cukup bukti.
Pernyataan Mahfud soal KPK OTT belum cukup bukti itu disampaikan saat menghadiri Dialog Kebangsaan dengan Mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
Saat itu, Mahfud mengatakan kesalahan-kesalahan yang membuat orang menjadi korban karena tersandera status tersangka adalah saat orang yang menjadi target karena diduga korupsi.
Kemudian telanjur ditindak melalui OTT, padahal bukti orang melakukan tindak pidana korupsi tidak mencukupi.
Mahfud menyadari pernyataannya itu keliru. Selama ini, OTT KPK selalu bisa dibuktikan baik dalam praperadilan maupun persidangan.
Baca Juga: Mahfud MD Tepis Terlibat dalam Revisi UU KPK 2019: Itu Bagian dari Upaya Pelemahan KPK
Cawapres nomor urut 3 ini kemudian meralat dan memperbaiki pernyataannya: bukan OTT KPK yang belum cukup bukti, melainkan penetapan seseorang menjadi tersangka.
Menurut Mahfud, penetapan tersangka yang buktinya belum cukup bisa membuat seseorang tersandera karena status tersangka, apalagi sampai bertahun-tahun.
Hal ini jugalah, sambung Mahfud, yang membuat dalam revisi UU KPK muncul aturan soal penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sebelumnya, KPK tidak punya aturan SP3.
"Kalau OTT mungkin kemarin saya keliru menyebut OTT dengan tersangka, tersangka dan OTT. Kalau OTT selama ini, KPK sudah cukup bisa membuktikan. Makanya itu diperbaiki besok agar orang tidak tersandera seumur hidup jadi tersangka, tapi tidak pernah dibawa ke pengadilan," ujar Mahfud dalam pesan tertulis, Sabtu (9/12/2023).
"Itu saya akui, kalau OTT KPK oke, bagus, nggak ada satu pun orang di-OTT KPK selama ini lolos, kalau OTT pasti masuk, bisa membuktikan itu yang dilakukan," imbuhnya.
Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK
Sebelumnya, Mahfud mengatakan KPK kerap melakukan banyak kesalahan salah satunya telanjur melakukan OTT padahal bukti yang didapat tidak cukup.
"Kesalahan-kesalahan yang menyebabkan orang menjadi korban, karena telanjur orang menjadi target, telanjur OTT padahal bukti enggak cukup, dipaksakan juga ke penjara bisa terjadi. Makanya UU KPK-nya direvisi," ujar Mahfud saat menghadiri dialog kebangsaan dengan mahasiswa Indonesia se-Malaysia di Kuala Lumpur, Jumat (8/12/2023).
"Besok kita perkuat, tetapi menutup peluang untuk terjadinya kesewenang-wenangan. Itu harus kita lakukan. Dan kita tidak bisa hanya berdasarkan pikiran kita sendiri," sambung Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.