JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto mengatakan bahwa kasus korupsi yang menjerat dirinya terjadi karena kerap membongkar sejumlah kecurangan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Diketahui, Eko Darmanto kini berstatus sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia pun ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak Jumat (8/12/2023).
Saat hendak dibawa ke Rutan KPK, Eko sempat menyampaikan sejumlah pernyataan kepada awak media. Ia mengatakan bahwa kasus yang menjeratnya didesain oleh orang-orang yang tidak menyukainya.
Baca Juga: KPK: Eks Kepala Bea Cukai Eko Darmanto Terima Gratifikasi Rp18 Miliar dari Jual Beli Harley Davidson
Eko bilang, sejauh ini sudah ada sembilan orang yang diseret ke penjara karena ia mengungkap praktik culas di Ditjen Bea Cukai.
Ia mengaku telah diminta oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengungkap kasus-kasus di Bea Cukai, termasuk dugaan korupsi importasi emas yang diusut oleh tim Satgas TPPU Mahfud MD.
“Dan pun sekarang terjadi penyelundupan gula. Dua tahun kerugian negara Rp1,2 triliun,” ungkapnya, Jumat.
Lebih lanjut, ia juga mengklaim tidak pernah flexing alias pamer harta di media sosial. Menurutnya, akun yang membagikan foto-foto dirinya merupakan akun palsu.
“Dari hasil digital forensik, akun itu adalah akun palsu yang dibuat oleh orang yang dalam institusi saya,” ucap Eko.
Flexing di media sosial tersebut diketahui menjadi sorotan publik yang membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko diperiksa dan ditemukan dugaan penerimaan gratifikasi.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.
Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.
Baca Juga: Usai Diperiksa, KPK Langsung Tahan Mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa gratifikasi tersebut diterima sejak 2009 hingga 2023 melalui transfer rekening bank keluarga dan berbagai perusahaan terafiliasi.
Adapun untuk perusahaan yang terafiliasi dengan Eko Darmanto di antaranya bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson dan mobil antik, serta yang bergerak di bidang konstruksi dan pengadaan sarana pendukung jalan tol.
Atas perbuatannya, Eko Darmanto disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.