JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih belum menerima surat balasan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan kebocoran data pemilih di Pemilu 2024.
Menurut Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, KPU seharusnya memberikan balasan dalam waktu tiga hari.
"Sesuai dengan Undang-Undang PDP, mereka seharusnya memberi kabar 3 hari," jelas Semuel di Kantor Kominfo, Jakarta, Rabu (6/12/2023).
Menurut Semuel, Kominfo kembali ditanya oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait dugaan kebocoran data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah sepekan mencuat.
Baca Juga: BSSN Serahkan Hasil Investigasi Awal Dugaan Kebocoran Data Pemilih di Pemilu 2024 ke Polri dan KPU
Menurut Semuel, KPU harus membalas surat dari Kominfo untuk memberikan klarifikasi dan mengabarkan hasil investigasi yang telah dilakukan.
"Belum ada (balasan)," jawab Semuel singkat.
"Belum ada pernyataan sama sekali," sambungnya.
Ia menegaskan, KPU harus membalas surat dari Kominfo yang telah dikirimkan sejak bulan November lalu.
Sebelumnya, Semuel menyatakan bahwa Kominfo telah mengirimkan surat kepada KPU sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan kebocoran data DPT Pemilu 2024.
"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU," jelas Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).
Sumber : Kompas TV, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.