JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dikabarkan melakukan penggeledahan di apartemen milik mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Firli Bahuri.
Dalam penggeledahan itu, dua mobil Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terpantau tiba di apartemen Essense Darmawangsa Resident, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023).
Mobil jenis Toyota HiAce bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tampak mencari lokasi parkir di area apartemen tersebut.
Baca Juga: Firli Bahuri Bungkam Usai Diperiksa Dewas KPK 2 Jam soal Pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo
Saat dikonfirmasi, Dirkrimsus Kombes Ade Safri Simanjuntak dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko masih bungkam terkait adanya penggeledahan ini.
Sementara itu, pihak keamanan di apartemen tersebut pun enggan berkomentar banyak perihal kedatangan aparat kepolisian ke lokasi tersebut.
"Tidak ada giat dari Polda," kata pihak keamanan yang tidak menyebutkan nama, seperti dikutip dari Wartakotalive, Selasa (5/12/2023).
Berdasarkan laporan jurnalis KompasTV, sekitar pukul 14.40 WIB tadi, terpantau dua mobil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah meninggalkan lokasi apartemen yang digeledah tersebut.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus korupsi berupa pemerasan, grativikasi, dan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca Juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Dewas KPK, Bakal Diperiksa soal Pertemuan dan Pemerasan kepada SYL
Penetapan tersangka terhadap Firli itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara dalam proses penyidikan.
Adapun Firli Bahuri akan kembali diperiksa oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dalam pengusutan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (6/12) besok.
"Dijadwalkan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada Rabu, 6 Desember 2023," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (4/12).
Kombes Trunoyudo menambahkan pemanggilan tersebut akan dilakukan pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Gedung Bareskrim Polri lantai enam.
"Pemeriksaan tersebut akan dilakukan oleh tim penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri," ucapnya.
Baca Juga: Kata Kapolri Listyo Sigit soal Firli Bahuri Belum Ditahan: Yang Penting Kasusnya Dituntaskan
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu juga menjelaskan surat panggilan terhadap tersangka Firli Bahuri telah diterima oleh yang bersangkutan pada Minggu, 3 Desember 2023 pukul 12.47 WIB.
Sebelumnya, Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (1/12) di Bareskrim Polri, Jakarta.
Firli menjalani pemeriksaan selama 10 jam sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Walau begitu pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri usai diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat.
Menurut Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Pol. Arief Adiharsa alasan pihaknya belum menahan Firli Bahuri karena belum diperlukan.
“(Penahanan) belum diperlukan,” kata Arief.
Baca Juga: Firli Bahuri Disebut Faktor Utama Kinerja KPK Merosot, Banyak Drama dan Blunder yang Dibuat
Sumber : Kompas TV/Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.