JAKARTA, KOMPAS.TV - Pakar hukum tata negara, Denny Indrayana sepakat berdamai dengan Mahkamah Konstitusi soal pernyataan pemilu legislatif akan diubah menjadi tertutup. Pernyataan tersebut membuat Denny Indrayana diadukan ke lembaga advokat, Kongres Advokat Indonesia (KAI) oleh MK yang diwakili sembilan hakim konstitusi.
Dalam sidang KAI dengan nomor perkara 01/DK.JKT/VIII/2023, Denny Indrayana selaku teradu dan sembilan hakim konstitusi sepakat untuk mengakhiri perkara secara damai. Kedua pihak juga sepakat saling menjaga kehormatan, kewibawaan, dan marwah lembaga peradilan.
Baca Juga: Sidang Uji Formil Batas Usia Capres-Cawapres, Hakim MK Beri Masukan untuk Denny Indrayana dkk
Kedua pihak sepakat berdamai setelah menempuh mediasi yang ditengahi Tjoetjoe Sandjaja Hernanto pada 23 Oktober lalu. Kedua pihak pun telah menandatangani perjanjian perdamaian pada 6 November 2023.
“Saya akan terus melakukan langkah-langkah advokasi publik, khususnya karena negara hukum kita sedang tidak baik-baik saja," kata Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas TV, Senin (4/12).
Denny Indrayana juga berjanji akan terus melakukan langkah advokasi sehubungan putusan kontroversial MK yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prawowo Subianto.
"Paling tidak ada tiga langkah advokasi yang telah dan akan kami lakukan, yaitu":
Baca Juga: MK Tolak Gugatan Syarat Usia Calon Hakim Konstitusi 55 Tahun, Begini Pertimbangannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.