"Revisi UU KPK kan 2019 ya, dua tahun setelah penetapan Pak Setya Novanto menjadi tersangka, kita bisa melihat apakah itu ada hubungannya, karena ini proses yang berbeda yang terjadi dua tahun setelah itu," ujar Ari.
Sebelumnya mantan Ketua KPK Agus Rahardjo menceritakan pengalamannya dimarahi Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait kasus korupsi megaproyek KTP-el.
Agus mengatakan kala itu, dirinya dipanggil menghadap Jokowi. Namun yang membuatnya heran ia dipanggil sendiri tanpa empat komisioner KPK lainnya.
Baca Juga: Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo Sebut Firli Bahuri dan Kapolda Metro Irjen Karyoto Saling Sandera
"Di sana begitu saya masuk, presiden sudah marah. Karena baru saya masuk, beliau sudah teriak 'Hentikan'," ujar Agus dalam program Rosi, Kompas TV, Kamis (30/11/2023) malam.
Ketua KPK periode 2015-2019 itu mengaku awalnya merasa bingung maksud kata 'hentikan' yang diucap Jokowi.
Namun akhirnya Agus mengerti, maksud Jokowi adalah agar dirinya dapat menghentikan kasus E-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov).
"Setelah saya duduk, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh hentikan itu adalah kasus Pak Setnov, ketua DPR pada waktu itu, mempunyai kasus KTP-el supaya tidak diteruskan," ujar Agus.
Namun, Agus mengaku tak menuruti perintah Jokowi untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut, mengingat Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) telah diterbitkan.
Baca Juga: Agus Rahardjo: Kasus Firli Ini kalau Boleh Saya Menyalahkan ya Pak Jokowi
"Saya bicara apa adanya saja bahwa sprindik sudah saya keluarkan 3 minggu yang lalu, saat itu di KPK tidak ada SP3, tidak mungkin saya memberhentikan itu," ujar Agus
"Karena tugas di KPK seperti itu, makanya kemudian tidak saya perhatikan, saya jalan terus," ujarnya.
Belakangan Agus menyadari imbas dari penolakan perintah Presiden Jokowi untuk menghentikan pengembangan kasus korupsi pengadaan KTP-el berujung pada pelemahan KPK.
KPK yang sebelumnya tidak memiliki aturan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 dalam Revisi UU KPK aturan tersebut dicantumkan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.