JAKARTA, KOMPAS.TV- Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 telah ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Angka tersebut lebih rendah daripada usulan Kementerian Agama (Kemenag) sebelumnya yaitu Rp105 juta.
Komisi VIII DPR mengusulkan agar 60 persen dari biaya haji 2024 dibayar langsung oleh jemaah (Biaya Perjalanan Ibadah Haji/Bipih) dan 40 persen ditutupi dari nilai manfaat. Harapannya, calon jemaah bisa mendapat subsidi pembayaran biaya haji yang lebih optimal.
Seperti diketahui, BPIH terbagi menjadi dua komponen, yaitu yang langsung dibebankan kepada jemaah haji atau Bipih, dan komponen yang dibebankan kepada dana nilai manfaat (optimalisasi) melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Pada musim haji 2023, disepakati biaya Bipih yang dibayar jemaah rata-rata sebesar Rp49.812.700,26 (55,3 persen), sedangkan yang bersumber dari nilai manfaat sebesar rata-rata Rp40.237.937 (44,7 persen).
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, dengan usul dari panitia kerja (panja) itu diharapkan kenaikan Bipih tidak akan terlalu besar.
Baca Juga: Kemenag Turunkan Usulan Biaya Haji 2024 dari Rp105 Juta Jadi Rp94,3 juta, Ini Rinciannya
"Dengan komposisi ini, per jemaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 - 56 juta per jemaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta," kata Ace dalam rapat dengan Kementerian Agama di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Ace mengatakan, penurunan angka kenaikan biaya haji yang telah disepakati panja dan pemerintah ini akan segera ditindaklanjuti dengan keputusan sebagai BPIH tahun 2024.
Ia menyebut, kesepakatan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.
“Kami tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan (sustainibilitas) uang haji," ujar Ace.
Pemerintah melalui Kemenag awalnya mengusulkan BPIH 2024 di angka Rp105 juta per jemaah haji. Angka ini naik sebesar Rp15 juta dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp90.050.637,26 per haji reguler.
Baca Juga: DPR Minta Usulan Biaya Haji 2024 Kemenag Diturunkan Lagi dari Rp94,3 Juta Jadi Rp93,5 juta
Usulan tersebut lantas ditolak oleh DPR melalui Panja Komisi VIII DPR yang meminta agar besaran BPIH tidak membebankan calon jemaah haji.
Ace mengatakan, DPR terus mendorong agar perhitungan biaya haji berbasis pada kondisi objektif dari biaya tahun sebelumnya.
Sumber : KOMPAS TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.