JAKARTA, KOMPAS.TV - Ghisca Debora Aritonang, tersangka penipuan tiket konser Coldplay, mengaku sudah mengembalikan uang milik korbannya sebagian.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Chandra Mata Rohansyah mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, uang yang sudah dikembalikan berjumlah sekitar Rp1 miliar.
“Kalau menurut pengakuan dia (Ghisca), sekitar di angka Rp 1 miliar,” kata Kompol Chandra saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: Polisi Telusuri Uang Hasil Penipuan Tiket Konser Coldplay oleh Ghisca, Diduga Mengalir ke Belanda
Menurut Chandra, tersangka Ghisca mengaku sudah mengembalikan sebagian uang milik korban sebelum dirinya ditahan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Sebelum ditahan dia sudah ada upaya-upaya. Dia bilang, ‘ya, Rp 1 M, mungkin?’. Begitu kata dia,” tutur Chandra.
Sementara itu, Reza (30), salah satu orang yang menjadi korban penipuan Ghisca, mengatakan telah menerima sejumlah uang dari tersangka pada H-2 jelang konser, yakni pada 13 November 2023.
Menurut Reza, dirinya yang mengalami kerugian senilai Rp437 juta telah menerima pengembalian uang tiket konser Coldplay sebesar Rp150 juta.
“Total awal (kerugian) Rp 437 juta. Sewaktu H-2, saya sudah yakin enggak mungkin ada tiketnya jadi saya minta tanggal 13 untuk refund. Dia (Ghisca) kayak cuma menjanjikan saja dan sudah ditransfer Rp 150 juta,” kata Reza.
Reza menceritakan tidak mudah untuk mendapatkan pengembalian uang tiket konser Coldplay dari tersangka Ghisca.
Baca Juga: Ditahan Polisi, Motif Ghisca Jual Tiket Konser Coldplay Ingin Dapat Untung Rp250 Ribu Per Tiket
Sebab, kata Reza, respons Ghisca berbelit-belit ketika diminta untuk mengembalikan sisa uang Reza. Menurutnya, tersangka berkelit dan mengulur waktu untuk transfer uang korban.
“Berbelit-belit. Katanya transfer jam 12.00 WIB, langsung mundur-mundur terus. Jadi kami (korban) kayak, kok refund enggak mau, tiket enggak ada,” ujar Reza.
Lebih lanjut, wanita berusia 30 tahun itu menjelaskan awal mula tertipu oleh Ghisca. Itu terjadi berawal ketika tersangka menawarkan harga tiket konser Coldplay lebih murah dari harga aslinya.
Tak hanya itu, Reza menyebut, Ghisca juga terus merayunya untuk membeli tiket konser Coldplay. Waktu itu, Reza mengaku percaya kepada Ghisca karena sebelumnya tersangka juga menjual tiket konser.
"Saya percaya karena sebelumnya itu dia jual tiket, beberapa kali dia kaya' memaksa, mengiming-imingi saya 'ayo kak transaksi lagi, nanti dikasih murah', jadi semakin transaksi semakin murah," ujar Reza.
Baca Juga: Deretan Barang Mewah yang Dibeli Ghisca Debora Hasil Menipu: Sandal dan Tas Hermes hingga Macbook
Seperti tiket kelas ultimate Coldplay yang dijual seharga Rp25 sampai 30 juta, kata Reza, Ghisca hanya menawarkan sebesar Rp11 jutaan.
"Sampai akhirnya sempat transaksi berkali-kali dan ada yang Rp210 juta, sampai akhirnya itu aku dapat telepon dari orang kalau ternyata itu tiketnya bayangan," kata Reza.
Reza mengungkapkan dirinya tidak hanya membeli yang Ultimate saja, melainkan juga tiket kategori lainnya.
“Tiket konser Coldplay mulai dari ultimate sekitar 7 tiket. Lalu cat 3 sekitar 30 tiket, cat 2 sekitar 25 tiket dan cat 6 ataupun cat lainnya yang sudah dibeli," kata Reza.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan dalam menjalankan aksi penipuannya, Ghisca mengaku kenal dengan seseorang dari pihak promotor kepada para pelanggan.
Baca Juga: Dibongkar PPATK, Perputaran Uang di Rekening Ghisca Debora Ternyata Capai Rp40 Miliar
Selain itu, Ghisca menawarkan tiket konser Coldplay dengan harga miring kepada teman-temannya yang bekerja sebagai reseller.
“GDA menawarkan kepada teman-temannya sebagai reseller dengan dalih bahwa tiket tersebut adalah tiket komplimen yang dijanjikan akan (diberi) menjelang pelaksanaan konser,” ujar Susatyo saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakpus, Senin (20/11/2023).
“Yang bersangkutan meyakinkan kenal dengan perantara atau promotor. Padahal dari bulan Mei sampai dengan November tidak ada komunikasi dengan pihak perantara atau promotor.”
Secara keseluruhan, total kerugian yang ditimbulkan oleh Ghisca mencapai Rp 5,1 miliar atau setara 2.268 tiket.
Atas perbuatannya, Ghisca Debora dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan dan atau 372 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun kurungan penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.