JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (22/11/2023).
Dalam sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Andhi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika Serikat dan dolar Singapura.
Adapun rinciannya, Rp50,2 miliar, USD264.500 atau setara Rp3,8 miliar, dan terakhir SGD409.000 atau senilai Rp4,8 miliar.
Baca Juga: Andhi Pramono Segera Disidang, Bakal Didakwa Terima Gratifikasi Lebih dari Rp 50 Miliar
Jaksa menilai gratifikasi yang diterima Andhi haruslah dianggap sebagai suap. Sebab, kata dia, Andhi menerima uang puluhan miliar tersebut karena berhubungan dengan jabatan dan kewajibannya sebagai pegawai negeri di Ditjen Bea Cukai.
“Perbuatan terdakwa Andhi Pramono yang menerima gratifikasi tersebut haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya,” kata jaksa dalam persidangan.
Seperti diketahui, KPK menahan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU pada 7 Juli 2023.
Dalam kasus yang menjeratnya, Andhi diduga memanfaatkan jabatannya untuk menjadi makelar, memfasilitasi pengusaha, dan menerima gratifikasi sebagai balas jasa.
Sebagai broker, tersangka Andhi diduga menghubungkan antarimportir untuk mencarikan logistik yang dikirim dari wilayah Singapura dan Malaysia, di antaranya menuju Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Andhi Pramono di Batam Lewat Istri dan Mertua
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.