Berawal, ketika Kejaksaan Negeri Bondowoso menindaklanjuti laporan terkait dugaan korupsi pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah hortikultura di Kabupaten Bondowoso yang dimenangkan oleh perusahaan milik YSS dan AIW.
Tersangka AKDS kemudian diperintah tersangka PJ untuk melaksanakan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka YSS dan AIW melakukan pendekatan dan komunikasi intensif dengan AKDS untuk meminta agar penyelidikannya dapat dihentikan.
Menindaklanjuti keinginan YSS dan AIW tersebut, AKDS kemudian melaporkan hal itu kepada PJ. Hal tersebut kemudian ditanggapi PJ dengan memerintahkan AKDS untuk mengakomodasi keinginan YSS dan AIW.
Baca Juga: Kejagung Pecat Sementara Kajari dan Kasi Pidsus Bondowoso Usai Kena OTT KPK
Ketika proses permintaan keterangan penyelidikan sedang berjalan, terjadi komitmen disertai kesepakatan antara YSS dan AIW dengan AKDS sebagai orang kepercayaan PJ. Kesepakatan itu yakni YSS dan AIW diminta menyiapkan sejumlah uang sebagai tanda jadi.
KPK yang menerima informasi soal penyerahan uang tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan yang berujung dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap keempat tersangka pada Rabu, 15 November 2023.
Selain menangkap keempat tersangka, penyidik KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp225 juta.
Usai kegiatan OTT, keempatnya kemudian dibawa ke Polres Bondowoso oleh penyidik KPK untuk dimintai keterangan awal.
Dari pemeriksaan awal tersebut, diketahui telah terjadi penyerahan uang kepada AKDS dan PJ sejumlah total Rp475 juta. Temuan itu kemudian menjadi bukti permulaan untuk segera didalami serta dikembangkan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso dan 3 Orang Tersangka Dugaan Suap
Atas perbuatannya, tersangka YSS dan AIW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka PJ dan AKDS sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.