Kompas TV nasional hukum

MK Jadwalkan Sidang Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Ramai Desakan Segera Diputus

Kompas.tv - 20 November 2023, 07:55 WIB
mk-jadwalkan-sidang-pengujian-kembali-usia-capres-cawapres-hari-ini-ramai-desakan-segera-diputus
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

”Di pasal itu terdapat kata 'dapat'. Prinsip yang diperiksa adalah norma, apakah konstitusional atau tidak. Jadi memang dimungkinkan begitu pendahuluan langsung putusan, tidak perlu mendengar keterangan,” katanya.

Pengajar hukum tata negara, Universitas Andalas, Feri Amsari, juga mendorong putusan segera perkara 141 karena hakim sudah mendengar substansi yang dipersoalkan serta keterangan dari para pihak seperti pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. ”Dengan begitu, seharusnya MK bisa langsung menjatuhkan putusan,” katanya.

Menurut Feri, asas persidangan adalah berbiaya ringan, terbuka, dan cepat. Dengan begitu, seharusnya keputusan perkara 141 dapat dilakukan secara cepat. 

”Meskipun undang-undang tidak mengatur jumlah hari untuk memutuskan suatu perkara, tetapi kalau hakim sudah punya keyakinan untuk memutuskan, maka tidak perlu menunggu waktu lama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres dan cawapres yang diajukan Almas Tsaqibbirru bermasalah.

Agar kebijakan hukum terbuka konsisten, seharusnya majelis hakim mengabaikan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan menggunakan perkara Nomor 141/PUU-XXI/2023 untuk memperbaikinya, seperti dikutip Kompas.id, Minggu (19/11/2023).

Dia menilai putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 mempunyai kesalahan fatal, karena memberlakukan aturan baru yang dalam memutuskan melibatkan keluarga istana terlalu dalam.

”Kalaupun ada syarat dan tahapan pemilu yang hendak diperbaiki, seharusnya, penerapan putusan perkara Nomor 90 diberlakukan pada pemilu selanjutnya,” kata Feri.

Baca Juga: Suhartoyo Bertekad Kembalikan Kepercayaan Publik pada Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, akibat putusan tersebut, Majelis Kehormatan MK (MKMK menjatuhkan sanksi berat untuk hakim konstitusi Anwar Usman, berupa pencopotan jabatannya dari Ketua MK.

MKMK juga menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan secara kolektif terhadap para hakim konstitusi lainnya.

Baca Juga: Penggugat Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres Harap MK Jatuhkan Putusan Usai Sidang Kedua




Sumber : Kompas.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x