Kompas TV nasional hukum

MK Jadwalkan Sidang Pengujian Kembali Usia Capres-Cawapres Hari Ini, Ramai Desakan Segera Diputus

Kompas.tv - 20 November 2023, 07:55 WIB
mk-jadwalkan-sidang-pengujian-kembali-usia-capres-cawapres-hari-ini-ramai-desakan-segera-diputus
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan sidang kedua terhadap perkara 141/PUU-XXI/2023 pada Senin (20/11/2023).

Berdasarkan surat panggilan sidang yang dikirimkan oleh Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi (MK), perkara Nomor 141 akan kembali disidangkan hari ini dengan agenda perbaikan permohonan. Surat panggilan sidang tersebut ditandatangani oleh Panitera MK Muhidin.

Kuasa hukum perkara 141, Viktor Santoso Tandiasa, saat dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2023), membenarkan adanya agenda sidang tersebut. 

Pemohon pengujian kembali kembali Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), Brahma Aryana yang merupakan mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia, berharap MK langsung menjatuhkan putusan. 

”Kami akan memberi penekanan supaya (perkara) segera diputus. Permohonan juga sudah kami rombak,” kata Viktor.

Sebelumnya, ia sudah meminta MK memeriksa pengujian kembali Pasal 169 huruf q UU Pemilu pascaputusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan hukum acara cepat.

Sementara pakar hukum mengingatkan ada urgensi yang cukup tinggi bagi Mahkamah Konstitusi untuk segera memutus uji materi perkara 141/PUU-XXI/2023 terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab saat ini Indonesia dinilai berada dalam ketidakpastian hukum terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

Pengajar di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, mengatakan, perkara 141 harus segera diputuskan.

”Saat ini kita sedang menghadapi ketidakpastian hukum dalam pencalonan presiden dan wakil presiden ini. (Keputusan) ini penting untuk demokrasi Indonesia,” katanya saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (19/11/2023) dikutip dari Kompas.id.

Ia menyebutkan, ada urgensi yang cukup tinggi untuk memutuskan perkara 141 menjelang Pilpres 2024. Apabila perkara 141 tidak segera diputuskan, Pilpres 2024 tidak punya dasar hukum yang jelas dan bisa menimbulkan masalah-masalah dan konflik di kemudian hari.

”Hal yang dikhawatirkan adalah Pilpres 2024 diwarnai dengan banyaknya kasus hukum perdata, konflik di masyarakat, dan jalannya pemerintahan yang tidak stabil,” katanya.

Bivitri optimistis MK dapat segera memutuskan perkara 141 karena berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi tertulis, MK dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau Presiden.



Sumber : Kompas.id



BERITA LAINNYA



Close Ads x