Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 yang diterbitkan tanggal 22 Maret 2022 tentang Dalam Rangka Menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam Kehidupan Berpolitik
Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023.
Selanjutnya, Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 4/I/ HUM.3.4.5/ 2023/ Pensat tentang Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
“Termasuk diperkuat dengan Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat tentang Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi,” jelas dia.
Brigjen Ramadhan menambahkan sesuai arahan pimpinan Polri agar tetap menjaga netralitas anggotanya. Sanksi tegas menanti bagi personel yang melanggar aturan.
Baca Juga: Depan Jaksa Agung, Politikus PKB Sebut Lembaga Negara Diduga Tak Netral di Pemilu 2024
Ia pun menyebut, Polri secara intensif melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial yang dimiliki guna terhindar dari sikap tidak netral.
Misalnya, kata dia, seperti cara berfoto agar tidak menampilkan pose yang menunjukkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tandas dia.
Baca Juga: Polisi Tangkap Buron Pencuri Mobil Pick Up di Lampung saat Pesta Sabu, Kaki Ditembak
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.