JAKARTA, KOMPAS.TV - Mabes Polri mengancam bakal menindak tegas apabila ada anggota kepolisian yang melanggar peraturan karena melakukan politik praktis dalam Pemilu 2024.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat atau Karopenmas Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan bahwa Polri netral dalam setiap kontestasi Pemilu 2024.
“Bila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Brigjen Ramadhan di Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga: Jokowi Diisukan Gabung ke PSI Usai Pemilu 2024? Begini Jawaban Kaesang
Jenderal polisi bintang satu ini menjelaskan netralitas Polri diatur dalam undang-undang dan peraturan pemerintah. Kemudian, diperkuat lagi dengan Surat Telegram Kapolri kepada seluruh jajarannya.
Netralitas Polri diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1) yang berbunyi “Bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” ucapnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, anggota Polri dilarang melakukan kegiatan Politik Praktis.
Kemudian, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H berbunyi, “Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netral dalam kehidupan politik.
Baca Juga: Usai Diperiksa 4 Jam, Firli Bahuri Pergi dari Bareskrim Polri dengan Menutup Wajah! Ada Apa?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.