JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL, hari ini, Kamis (16/11/2023).
Penjadwalan ulang pemanggilan Firli dilakukan penyidik setelah menerima surat dari KPK yang mengonfirmasi kehadiran pimpinan lembaga antirasuah itu dalam pemeriksaan hari ini.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut surat tersebut diterima penyidik pada Selasa (14/11/2023).
“Surat dari KPK mengonfirmasi kehadiran FB (Firli Bahuri) untuk memberikan keterangannya sebagai saksi di hadapan penyidik pada Kamis, tanggal 16 November 2023," kata Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa.
Terkait hal itu, Ade menyebut pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan oleh penyidik gabungan.
"Sebagai tindak lanjutnya telah disiapkan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB dalam kapasitas sebagai saksi," ujarnya.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Firli akan digelar pada pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri di Lantai 6 Gedung Bareskrim Polri.
Baca Juga: Diperiksa 3 Jam, Direktur Gratifikasi KPK Dicecar 13 Pertanyaan soal Kasus Dugaan Firli Peras SYL
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Firli tercatat tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL sebanyak tiga kali, yakni pada 20 Oktober, 7 November, dan 14 November 2023.
Pada 20 Oktober, Firli dipanggil untuk melakukan pemeriksaan perdana sebagai saksi, tapi tak hadir.
Penyidik Polda Metro Jaya kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada 24 Oktober. Firli memenuhi panggilan tersebut dan memberikan sejumlah keterangan.
Polda Metro Jaya kembali memanggil Firli untuk diperiksa pada 7 November. Pimpinan KPK itu kembali tak hadir dengan dalih mengikuti acara Road Show Bus Antikorupsi KPK di Aceh.
Pemeriksaan kemudian dijadwalkan pada 14 November, dan Firli menyatakan berhalangan hadir.
Ade Safri menjelaskan, alasan Firli tidak hadir dalam pemeriksaan pada 14 November karena jadwalnya berbarengan dengan pemeriksaan yang bersangkutan di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
"Karena pada hari yang sama, waktu yang sama, saksi FB selaku Ketua KPK RI memenuhi undangan klarifikasi kedua dari Dewas KPK RI," ujarnya.
Firli Bahuri meminta untuk dilakukan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan di Bareskrim Polri.
Baca Juga: Ketika Firli Sindir Irjen Karyoto, Sebut Abaikan Laporan Kasus Korupsi Pengadaan Sapi di Kementan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.