JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo yang juga anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan aset yang disita dari tersangka Achsanul Qosasi terdiri atas uang tunai, baik dalam pecahan rupiah hingga mata uang asing. Serta aset benda berupa sertifikat tanah.
"Tim penyidik Jampidsus melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka AQ (Achsanul Qosasi) pada tanggal 3 November di rumah yang beralamat di Jalan Inpres Nomor 6A Petukangan, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (14/11/2023).
Baca Juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS 4G, Segini Harta Kekayaan nya!
Aset benda atau barang atau dokumen yang disita penyidik Kejagung di antaranya sertifikat tanah hak milik (SHM) seluas 5.494 meter persegi atas nama Nisa Zhafarina Qashri terletak di Desa Cilember, Kecamatan Cisaura, Kabupaten Bogor.
"Sertifikat SHM Nomor 953, NIB: 10.10.11.12.00826 dengan perolehan tanggal 13 Maret 2023," ucap Ketut.
Kemudian, lanjut Ketut, penyidik juga menyita SHM tanah seluas 292 meter persegi dengan pemegang hak atas nama Nisa Zhafarina Qashri.
Tanah tersebut diketahui berada di Kelurahan Petukangan Selatan, Jakarta Selatan, dengan perolehan pada 1 September 2023 berdasarkan satu buah akta jual beli, termasuk satu eksemplar dokumen pajak pembelian.
Selanjutnya, penyidik juga menyita dua lembar deposito bank BUMN dengan jumlah deposito masing-masing Rp500 juta dan dua buah buku tabungan bank BUMN.
"Satu eksemplar polis asuransi dengan premi dasar 3.000 dolar Amerika Serikat dan uang pertanggungan sebesar 1.875 dolar Amerika Serikat," ucap Ketut.
Baca Juga: Kejagung Cari Bukti Dana Rp40 Miliar yang Diduga Diterima Achsanul Qosasi Mengalir ke Pihak Lain
Tak cukup sampai di situ, penyidik juga menyita uang tunai dengan rincian uang pecahan 100 Euro sebanyak 175 lembar, uang pecahan 50 Poundsterling sebanyak 15 lembar.
Lalu, uang pecahan 20 Poundsterling sebanyak 21 lembar, uang pecahan 50 Euro sebanyak delapan lembar, dan uang pecahan 50 dolar Singapura sebanyak 10 lembar.
Berikutnya, uang pecahan 1.000 dolar Singapura sebanyak tiga lembar, uang pecahan 100 dolar Singapura dua lembar, uang pecahan 5 dolar Singapura satu lembar, uang pecahan 100 dolar Amerika Serikat dua lembar, uang pecahan 10 Euro tiga lembar, dan uang pecahan 5 Euro sebanyak dua lembar.
Kemudian, uang pecahan 5.000 Yen sebanyak satu lembar, uang pecahan 5.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 1.000 Rubel satu lembar, uang pecahan 20 Dirham dua lembar, uang pecahan 500 Riyals satu lembaran, uang pecahan 500 Dirham satu lembar, dan uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 565 lembar.
"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti tersangka dalam perkara tersebut," tutur Ketut.
Baca Juga: Terima Uang Rp40 Miliar, Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Korupsi BTS
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, pada Jumat, 3 November 2023, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan anggota III BKP RI Achsanul Qosasi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar Rp40 miliar yang diduga terkait dengan jabatan.
Penepatan Achsanul itu menambah daftar jumlah tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo yang totalnya menjadi 16 orang.
Dari 16 tersangka itu, sebanyak enam orang sudah berstatus terdakwa yang diputus di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan, dan Johnny G. Plate.
Kemudian dua orang tersangka sudah tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama dan Muhammad Yusriski Muliawan.
Tujuh orang tersangka masih tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15), dan Sadikin Rusli (Pasal 15).
Baca Juga: Profil Achsanul Qosasi, Anggota BPK yang Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G, Aktif di Sepak Bola
Selanjutnya, pada Selasa (31/10), penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK yang merupakan Kepala Humas Development UI.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.