JAKARTA, KOMPAS.TV - Publik dikejutkan dengan kabar adanya dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengusut kasus tersebut. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa kasus ini terjadi pada periode 2020-2022.
KPK telah mengantongi sejumlah nama yang menjadi tersangka dan mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus ini. Simak fakta-fakta terkait kasus dugaan korupsi APD Covid-19 di Kemenkes.
Baca Juga: Menkes Budi soal Dugaan Kasus Korupsi APD Covid-19: Itu Kejadian di Awal, Ada Pembelian Harus Cepat
Ali Fikri mengatakan bahwa nilai proyek pengadaan APD di masa Covid-19 mencapai Rp3,03 triliun. Angka tersebut digunakan untuk membeli 5 juta set APD.
“Nilai proyeknya Rp3,03 triliun. Jadi saya kira ini cukup besar dan KPK concern terhadap persoalan ini, nilai dengan Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (10/11/2023).
Ia menjelaskan bahwa KPK masih mendalami kasus ini. Untuk sementara, ia menyebut bahwa negara mengalami kerugian keuangan mencapai ratusan miliar.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa KPK sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dalam kasus ini. Pihaknya juga telah menetapkan tersangka.
“Ya sudah ada (tersangka), itu Sprindik juga sudah kita tanda tangani,” kata Alex, Jumat.
Sementara itu, Ali Fikri bilang bahwa tersangka kasus dugaan korupsi APD di Kemenkes ini diperkirakan lebih dari satu orang. Sayangnya, ia belum bisa mengumumkan nama tersangka tersebut.
“Nanti kami cek ulang karena ada beberapa orang. Saya kira, (tersangkanya) lebih dari satu,” ujar Ali.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi APD Covid-19 Senilai Rp3 Triliun di Kemenkes, Sebut Sudah Ada Tersangka
Untuk memudahkan pengusutan perkara, KPK telah mencegah lima orang bepergian ke luar negeri. Ali menyebut KPK telah melayangkan surat permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Lima orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan tiga pihak swasta. Mereka dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Melansir Kompas.com, Budi Sylvana yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Krisis Kemenkes pada 2020-2021 menjadi salah satu yang dicekal.
Kemudian, PNS bernama Hermansyah. Adapun, dari pihak swasta, ada nama Satrio Wibowo, Ahmad Taufik, dan advokat bernama A Isdar Yusuf.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan, kasus ini terjadi sebelum Budi Gunadi Sadikin (BGS) menjabat sebagai Menteri Kesehatan (Menkes).
"Kami ikuti dulu prosesnya. Sepemahaman kami, ini terjadi sebelum Pak BGS sebagai Menkes," ujar Nadia, Jumat.
Ia juga mengatakan bahwa kasus ini akan menjadi evaluasi untuk meningkatkan upaya pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Kemenkes.
Baca Juga: KPK Sidik Kasus Korupsi APD Covid-19 di Kemenkes, Sudah Ada Tersangka
Menkes Budi Gunadi Sadikin sudah merespons dugaan korupsi pengadaan APD. Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan harga-harga APD saat awal pandemi Covid-19 merebak di Indonesia.
"Itu memang kejadian di awal-awal. Saya sudah pelajari sebelum saya masuk, memang kan ada pembelian-pembelian yang harus cepat dilakukan di awal-awal," kata Budi, Sabtu (11/11/).
"Sehingga dapat terjadi harga-harga yang tidak sesuai atau berbeda-beda," sambungnya.
Ia bersedia memberikan keterangan kepada penyidik KPK dan akan mendukung semua langkah penegakan hukum yang ada.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.