JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyidik Polda Metro Jaya didesak segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Demikian desakan tersebut disampaikan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
“Senin ini mudah-mudahan, maksimal minggu depan ada upaya lebih lanjut dari kepolisian, minimal ya memanggil ulang, atau lebih tinggi segera menetapkan tersangka,” kata Boyamin di Jakarta, Jumat (10/11/2023).
Baca Juga: Eks Penyidik Minta KPK Bergerak Cepat Usut Kasus Suap Eddy Hiariej, Segera Blokir dan Sita Barbuk
Jika tidak segera dilakukan penetapan tersangka pada minggu depan, Boyamin mengancam bakal melayangkan gugatan praperadilan kepada Polda Metro Jaya.
“Ya terpaksa saya gugat praperadilan penyidik Polda Metro Jaya,” ujar Boyamin.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan untuk memastikan penyidik benar-benar memiliki alat bukti yang cukup atau tidak dalam kasus dugaan pemerasan tersebut.
Boyamin mengatakan, kalau sudah mempunyai alat bukti, maka langkah selanjutnya yang perlu dilakukan penyidik adalah menetapkan tersangkanya.
“Kalau tidak (ada bukti) ya hentikan penyidikan,” ucap Boyamin.
Boyamin menilai jika melihat Firli Bahuri yang mangkir dari panggilan pemeriksaan lanjutan pada Selasa (7/11) kemarin dengan alasan kunjungan kerja ke Aceh, merupakan tindakan yang dinilai telah meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: KPK Sesalkan Pengawal Firli Bahuri Intimidasi Wartawan di Aceh: Seharusnya Tidak Boleh
Apalagi, kata Boyamin, dirinya mendapat kiriman video dari rekannya bahwa pada tanggal 8 November 2023 malam, Firli Bahuri sedang bermain bulu tangkis di Lapangan Bulu Tangkis Pasar Jaya, Banda Aceh.
Tidak hanya itu, Firli juga dibuatkan tumpeng ulang tahun dan membagikan kepada teman-temannya yang ikut bermain bulu tangkis di lapangan tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.