JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, mengajukan banding setelah divonis bersalah.
Kedua terdakwa tersebut yakni mantan Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johhny G Plate dan mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menanyakan kepada Anang apakah ia mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.
"Pak Anang pikir-pikir atau menyatakan langsung banding?" tanya hakim.
"Boleh ke penasihat hukum," kata Anang.
Salah seorang penasihat hukum Anang pun menyatakan pihaknya mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.
"Kami banding, Yang Mulia, hari ini," kata salah seorang penasihat hukum Anang.
Hakim Fahzal kemudian menanyakan hal yang sama kepada Johnny.
"Pak Johnny bagaimana?
"Banding hari ini, Yang Mulia," ucap salah satu penasihat hukum Johnny.
Baca Juga: Isi Duplik Johnny G Plate Kasus Korupsi BTS Kominfo: Singgung Perintah Presiden
Hakim Fahzal kemudian meminta pihak kedua terdakwa langsung menandatangani akta banding.
Sementara satu terdakwa lainnya, Yohan Suryanto selaku mantan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI), menyatakan pikir-pikir.
"Setelah mendengar putusan, kami pikir-pikir, Yang mulia," ujar penasihat hukum Yohan.
Majelis hakim pun memberikan waktu tujuh hari kepada Yohan untuk pikir-pikir.
Diberitakan sebelumnya, Anang Achmad Latif divonis dengan pidana 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya itu, majelis hakim membebankan Anang untuk membayar uang pengganti Rp5 miliar diambil dari uang yang disetor kepada kejaksaan.
Dalam proses persidangan, Anang melalui keluarganya, telah menyetor Rp6 miliar kepada Kejaksaan Agung. Adapun sisa uang Rp1 miliar diperintahkan untuk dikembalikan kepada Anang.
Sementara Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Johnny berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15,5 miliar subsider 2 tahun penjara.
Kemudian, Yohan Suryanto divonis pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Yohan juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400 juta dikurangi uang yang disita sebesar Rp43 juta.
Sebagai informasi, kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8 triliun.
Baca Juga: Bacakan Pleidoi, Anang Latif: Sosok Johnny G Plate Baik, Namun Pengecut! Berlindung Seolah Tak Salah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.