JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) pada September 2022 sebagai pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Umum 2024.
SKB ini merupakan hasil kolaborasi antara beberapa instansi pemerintah, yang diwakili oleh para menteri dan kepala badan terkait, untuk mengawal profesionalitas ASN dalam menjaga jarak yang sehat dari politik praktis.
Berdasarkan SKB tersebut, ASN dilarang keras untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Gubernur BI Groundbreaking Kantor Pusat Bank Indonesia di IKN
Melanggar hal ini berarti menunjukkan sikap tidak profesional dan akan menarik perhatian pemerintah, baik di tingkat lokal maupun nasional, untuk penindakan lebih lanjut.
ASN dituntut untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk menjadi anggota atau pengurus partai politik, sebagai wujud profesionalisme dan netralitas.
Pelanggaran terhadap netralitas ASN dikategorikan menjadi dua, yaitu pelanggaran kode etik dan disiplin, dengan sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat keseriusan pelanggaran.
Berikut jenis pelanggaran berdasarkan PP sebagaimana disarikan dari Kompas.com.
Baca Juga: Bacakan Duplik, Kuasa Hukum Johnny G Plate Singgung soal Perintah Jokowi
Pelanggaran Kode Etik
Meliputi berbagai tindakan seperti pemasangan baliho, sosialisasi di media sosial, hingga dukungan aktif pada kampanye, yang semua diatur dengan sanksi moral baik secara tertutup maupun terbuka sesuai dengan PP 42/2004.
Pelanggaran Disiplin
Kasus yang lebih serius seperti keikutsertaan dalam kampanye atau keberpihakan terhadap calon tertentu akan dihadapkan pada sanksi yang lebih berat, termasuk penurunan atau pembebasan dari jabatan, bahkan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan PP 94/2021 dan UU Nomor 5 tahun 2014.
Baca Juga: Habiburokhman: Ada Upaya Penjegalan Gibran Jadi Cawapres Prabowo Subianto
Bagi ASN yang terbukti tidak menjaga netralitasnya akan menghadapi sanksi moral dan disiplin yang diberlakukan oleh instansi pemerintah terkait.
Dikutip dari Instagram @kemenpanrb, sanksi ini dapat berupa pemotongan tunjangan hingga penurunan jabatan. Berikut daftar sanksi yang diterima ASN tak netral selama Pemilu 2024.
Baca Juga: KPK Hadir di Sidang Perdana Praperadilan Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo, Apa Saja Gugatan nya?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.