Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Masa tenang Pemilu Raya 2019 berlangsung pada 14 - 16 April 2019. Sepanjang masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang lagi memaparkan visi dan misi serta harus membersihkan seluruh spanduk dan alat peraga kampanye. Dua hari jelang pencoblosan, segala upaya merebut suara semakin gencar dilakukan. Ada yang sesuai aturan, namun ada juga yang melanggar kesepakatan. Salah satunya adalah pemberian uang atau materi yang dilakukan selama masa tenang atau beberapa saat jelang pencoblosan yang kerap dikenal dengan istilah serangan fajar.
Jurnalis KompasTV Aiman Witjaksono mewawancarai anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, terkait upaya pengawasan dan penindakan politik uang, terutama ‘serangan fajar’. Selama proses Pemilu 201, Fritz mengungkap sudah ada 25 caleg telah terdiskualifikasi dari Daftar Calon Tetap (DCT) karena terbukti melakukan politik uang. Bawaslu menjamin akan melaksanakan patroli pengawasan pada malam hari sebelum pemungutan suara untuk mengantisipasi serangan fajar.
Namun, Fritz berpendapat politik uang tetap dapat terjadi dengan konsep ‘prabayar atau pascabayar’ dan tak melulu berbentuk uang tunai. Lantas, apa saja modus politik uang yang berlangsung saat ini? Bagaimana pula Bawaslu memaksimalkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan kecurangan Pemilu?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.