Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Masa tenang Pemilu Raya 2019 berlangsung pada 14 - 16 April 2019. Sepanjang masa tenang ini, para peserta pemilu dilarang lagi memaparkan visi dan misi serta harus membersihkan seluruh spanduk dan alat peraga kampanye. Dua hari jelang pencoblosan, segala upaya merebut suara semakin gencar dilakukan. Ada yang sesuai aturan, namun ada juga yang melanggar kesepakatan. Salah satunya adalah pemberian uang atau materi yang dilakukan selama masa tenang atau beberapa saat jelang pencoblosan yang kerap dikenal dengan istilah serangan fajar.
Serangan fajar selama ini sering terdengar, namun sulit dibuktikan, karena baik pemberi dan penerima saling merahasiakan, kecuali terbongkar karena penegakan hukum. Salah satu contohnya adalah kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso tanggal 27 Maret 2019 lalu. KPK menyita uang Rp 8 miliar yang disimpan dalam 400 ribu amplop. Setiap amlop berisi pecahan Rp 20 ribu atau Rp 50 ribu yang pengemasannya butuh waktu sebulan. Uang ini diduga akan digunakan untuk serangan fajar sebab Ia terdaftar sebagai calon legislatif Dapil Jateng II Pemilu 2019.
Lalu, seberapa besar pengaruh serangan fajar dalam Pemilu? Daerah mana saja yang rawan terjadi serangan fajar? Simak jawabannya dalam AIMAN episode Berebut “Serangan Fajar” bagian keempat berikut ini.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.