JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika atau Menkominfo Johnny G Plate melalui kuasa hukumnya Dion Pongkor meminta asetnya berupa kendaraan dan tanah dikembalikan.
Sebab, kata Dion, selama persidangan jaksa penuntut umum atau JPU tidak mampu membuktikan adanya aliran uang yang mengalir kepada Johnny Plate.
Dengan demikian, dia menilai, tidak ada alasan untuk menyita aset milik kliennya berupa satu unit mobil Landrover Type Range Rover Velar 2 OLAT.
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Terlebih, mobil tersebut dibeli menggunakan uang milik istri Johnny Plate melalui pencairan deposito yang dimiliki sudah sejak lama.
"Tidak ada alasan untuk menyita aset milik terdakwa menurut Pasal 39 ayat (1) KUHAP terlebih untuk merampas aset tersebut," ungkapnya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11).
Ia menjelaskan, seluruh aset terdakwa Johnny Plate yang disita merupakan aset yang diperoleh dari sumber yang sah.
“Bahkan aset berupa tanah diperoleh terdakwa jauh sebelum tempus delicti perkara a quo," ujarnya.
Selain itu, Dion menuturkan penyitaan aset berupa tiga bidang tanah milik kliennya merupakan tuntutan yang tidak adil.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Johnny G Plate Minta Maaf ke Jokowi, Harap Proyek BTS 4G Rampung
Sebab, menurutnya, hal itu bertentangan dengan Pasal 1 PERMA Nomor 5 Tahun 2014 yang mengatur tentang terpidana hanya bisa dibebankan pidana tambahan dengan mengacu pada sebesar harta benda yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.
Sedangkan kepemilikan tiga bidang tanah itu, menurut dia, telah dibuktikan dengan adanya sertifikat hak milik (SHM) yang diterbitkan pada 15 Oktober 2020 atau sebelum proyek BTS 4G dimulai.
Ia mengklaim ketiga bidang tanah itu dibeli kliennya Johnny masing-masing sebanyak dua bidang pada 8 Juni 2013.
Kemudian, satu bidang tanah yang berada di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur dibeli pada 15 Oktober 2020.
"Dengan demikian, tuntutan merampas aset-aset milik terdakwa yang terbukti diperoleh di luar tempus delicti,” ujarnya.
Baca Juga: Update Kasus Korupsi BTS Kominfo: Penyidik Kejagung segera Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
“Tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dituduhkan adalah tuntutan yang sewenang-wenang dan tidak memiliki landasan hukum.”
Dengan demikian, Dion menuturkan seluruh aset kendaraan dan tanah milik kliennya yang telah disita diperoleh secara sah dan tidak berkaitan dengan proyek BTS 4G.
Selain itu, lanjutnya, jaksa penuntut umum juga tidak mampu membuktikan adanya aliran uang yang mengalir kepada kliennya Johnny Plate.
"Maka sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP, sudah seharusnya barang bukti yang tercatat dalam Lampiran III berkas perkara atas nama terdakwa Johnny Plate dikembalikan kepada pihak yang berhak," tandas dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.