JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi atau BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Anang Achmad Latif menyebut mantan Menkominfo Johnny G. Plate seorang pengecut.
Anang mengaku salah menilai Johnny selama ia bekerja di kementerian Kominfo tersebut. Menurut Anang, Johnny G Plate tidak sesuai dengan harapannya sebagai seorang pemimpin yang harus mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buahnya.
“Beliau yang saya harapkan bisa sebagai pemimpin yang mengayomi dan bertanggung jawab kepada anak buah, tetapi dalam kasus ini ternyata terbukti beliau hanyalah seorang baik namun pengecut,” kata Anang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Baca Juga: Kasus BTS Kominfo, Pengacara Sebut Tuntutan Jaksa ke Johnny Plate Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan
Demikian pernyataan Anang tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi BTS 4G Kemenkominfo.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili tersebut.
Sebab, kata Anang, Johnny membuat pengakuan bahwa eksekusi di lapangan selama pengerjaan proyek BTS 4G hanya dibebankan kepada dirinya.
“Apa yang terjadi ketika eksekusi di lapangan menjadi sepenuhnya tanggung jawab saya, menurut pengakuan beliau,” tutur Anang.
“Saya hanya bisa terdiam mendengarkan argumen-argumen yang beliau sampaikan untuk membela diri. Saya akui beliau seorang politisi ulung.”
Baca Juga: Menpora Dito Ariotedjo Tiba di Pengadilan Tipikor, Bakal Bersaksi untuk Johnny Plate di Kasus BTS 4G
Di sisi lain, Anang mengaku telah melakukan kesalahan besar karena tidak mengungkapkan secara keseluruhan mengenai kebenaran yang ada.
Namun begitu, Anang sudah memutuskan untuk tidak melakukan sesuatu yang akan disesalinya seumur hidup.
“Mungkin adalah kesalahan besar saya tidak mengungkapkan keseluruhan kebenaran yang ada karena hanya semata-mata hati nurani saya terbentur dengan pikiran saya,” kata Anang.
“Apakah akan menjadi lebih bermanfaat atau bahkan mendapatkan mudarat. Namun akhirnya, saya sudah memutuskan bahwa saya tidak ingin melakukan sesuatu yang akan saya sesali seumur hidup.”
Adapun Anang Achmad Latif dituntut pidana selama 18 tahun penjara. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider sembilan tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Hakim Perintahkan Jaksa Jerat Pejabat Bakti soal Kasus BTS 4G Kominfo: Jangan Johnny Plate dkk Saja
JPU menilai Anang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sementara itu, Johnny G. Plate dituntut pidana penjara selama 15 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,8 miliar subsider 7,5 tahun kurungan penjara.
Johnny G. Plate dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Ketika Hakim Ingatkan Saksi Tak Ragu Jawab Johnny Plate: Jangan Takut, Dia Sudah Bukan Menteri Lagi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.