JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyetorkan uang sebanyak Rp12,3 miliar hasil rampasan dari terpidana mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi.
Diketahui, Rahmat Effendi terjerat perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Jaksa Eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan, telah menyetorkan uang rampasan dan cicilan uang pengganti senilai Rp12,3 Miliar dari terpidana Rahmat Effendi dan kawan-kawan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (25/10/2023).
Baca Juga: Sempat Pesimis dan Katakan Bisa Diatur, Kini Mahfud Sebut MKMK Kredibel
Ali Fikri menjelaskan, sebanyak Rp10,2 miliar dirampas dari Rahmat Effendi sebagaimana putusan majelis hakim terhadap sejumlah uang tunai pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing yang ditemukan saat proses penyidikan.
Uang tunai tersebut, kata dia, disita lalu dijadikan barang bukti selama proses persidangan yang selanjutnya dinyatakan dirampas untuk negara.
Sedangkan untuk terpidana M. Syahrir, Ali menuturkan, juga dilakukan perampasan terhadap sejumlah uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp2,1 miliar. Uang miliaran tersebut kemudian diperhitungkan sebagai cicilan uang pengganti.
"Komitmen KPK untuk terus melakukan penyetoran ke kas negara dari penagihan hasil korupsi yang dinikmati para terpidana sebagai salah satu instrumen untuk memaksimalkan aset recovery," ujarnya.
Seperti diketahui, Rahmat Effendi merupakan terpidana dalam perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: KPK Belum Jawab Polda Metro yang Minta Supervisi soal Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL
Terungkap dalam fakta persidangan mengenai peran Rahmat Effendi dalam meminta uang kepada instansi dan perusahaan.
Permintaan itu dilakukan secara langsung dan menggunakan jabatan atau kedudukan Rahmat Effendi selaku Wali Kota Bekasi, sehingga instansi dan perusahaan yang diminta bersedia memberikan sejumlah uang.
Selain Rahmat, ada empat terpidana lain dalam kasus tersebut yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Luthfi Amin yang telah divonis selama 5 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp600 juta.
Terpidana selanjutnya yakni mantan Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong yang telah divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Kemudian mantan Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dan pidana denda Rp250 juta.
Baca Juga: Mabes Polri Tarik Ajudan Ketua KPK Firli Bahuri, Kini Bertugas di Bareskrim
Selanjutnya, mantan Camat Jatisampurna Wahyudin divonis pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp250 juta serta uang pengganti Rp500 juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.