JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahasiswa yang mengatasnamakan Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) melakukan unjuk rasa di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Minggu (15/10/2023).
Unjuk rasa ini dilakukan menjelang putusan MK soal gugatan batas usia capres-cawapres yang akan diumumkan besok Senin (16/10). Mahasiswa menyerukan agar MK bebas dari intervensi politik.
Koordinator Permahi Samsul Bahri mengatakan bahwa mahasiswa akan mengawal independensi hakim MK agar tak ada intervensi dalam putusan tersebut.
Baca Juga: Besok, MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, 9 Hakim Disebut Hadir
“Keputusan besok kami akan tetap mengawal untuk bagaimana independensi hakim MK jangan sampai ada intervensi,” kata Samsul, Minggu.
Ia mewanti-wanti agar hakim MK menjaga betul proses hukum agar tidak terpengaruh kepentingan politik. Sebab, hal ini menyangkut harkat dan martabat Indonesia.
“Bicara konstitusi, jangan sampai hakim MK masuk angin, istilahnya seperti itu. Kami mengecam bentuk intervensi politik yang masuk kepada MK,” kata Samsul, sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Unjuk rasa ini diikuti oleh sekitar 50 mahasiswa dari Permahi. Mereka mengenakan jaket almamater mahasiswa yang berbeda-beda, membawa poster tuntutan, dan mengangkat toa.
Dalam unjuk rasa itu, para mahasiswa menuntut integritas MK, menolak intervensi politik terhadap MK, dan menolak dinasti politik.
Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Bakal Lakukan Penebalan Pengamanan Jika...
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang Undang Pemilihan Umum (Pemilu) besok Senin pukul 10.00 WIB.
Gugatan ini dilayangkan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 16 Maret 2023. Partai Garuda juga mengajukan gugatan batas usia capres-cawapres pada 9 Mei 2023.
Selain itu, gugatan juga diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023. Mereka adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Baca Juga: Jika MK Kabulkan Gugatan, KPU Siap Revisi Batas Minimal Usia Capres-Cawapres
Terdapat 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. Pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. Ada pula yang meminta diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, hingga 21 tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.