Kompas TV nasional hukum

Besok, MK Putuskan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di UU Pemilu, 9 Hakim Disebut Hadir

Kompas.tv - 15 Oktober 2023, 12:12 WIB
besok-mk-putuskan-gugatan-batas-usia-capres-cawapres-di-uu-pemilu-9-hakim-disebut-hadir
Foto arsip. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. Sumber: Kompas.com)
Penulis : Nadia Intan Fajarlie | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pengucapan putusan terkait gugatan atas Undang-Undang (UU) Pemilihan Umum (Pemilu) besok, Senin (16/10/2023).

Berdasarkan pantauan Kompas.tv di situs resmi MK, sidang Pengucapan Putusan atas UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu akan berlangsung di Gedung MKRI 1 lantai 2 pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK. 

Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Ada yang meminta batas usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35, ada juga yang meminta agar usia capres-cawapres diturunkan menjadi 30 tahun, 25 tahun, bahkan 21 tahun dengan alasan disamakan dengan usia minimal calon anggota legislatif.

Selain itu, ada pemohon yang meminta MK membuat batas maksimal usia capres-cawapres 65 tahun atau 70 tahun.

Kemudian, ada pemohon yang meminta MK membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden, asal sudah pernah menjabat sebagai kepala daerah. Petitum ini dimohonkan oleh Partai Garuda dan lima kepala daerah.

Baca Juga: Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan Pemerintah

Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. 

PSI meminta agar MK mengabulkan perubahan batas minimal syarat umur seseorang untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.


Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Tatanegara Soal MK 'Mahkamah Keluarga': Saya Khawatir Sistemnya Rusak

Dalam berita MK, Partai Garuda sebagai peserta Pemilu 2024 hendak mencalonkan kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi calon wakil presiden.

Sebagaimana diketahui, Partai Garuda tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) yang mengusung bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.

Koalisi yang terbentuk dari Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, dan Partai Garuda ini terang-terangan menyebut akan menunggu keputusan MK terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Afriansyah Noor, mengatakan partainya akan mengusulkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo Subianto.

Afriansyah mengaku, selain mencalonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, partainya juga akan mengusung putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu untuk mendampingi Prabowo Subianto.

"Yang jelas, dari PBB sendiri selain mencalonkan Pak Yusril, tentunya kami mencalonkan Mas Gibran sebagai alternatif anak muda," kata Afriansyah pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (10/10).

Saat ini, Gibran berusia 36 tahun, sehingga berdasarkan UU Pemilu, ia belum bisa maju atau diusung sebagai capres atau cawapres.

Gugatan atas batas usia capres-cawapres di UU No. 7 Tahun 2017 itu juga diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.

Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.

Baca Juga: Jelang Putusan Gugatan Usia Capres-Cawapres, MK Bakal Lakukan Penebalan Pengamanan Jika...

Menurut Ketua MK Anwar Usman, majelis hakim konstitusi telah menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada Selasa (10/10/2023), yang salah satunya membahas putusan akhir perkara batas usia capres-cawapres di UU Pemilu. 

"(RPH sore) itu finalisasi (putusan terkait usia capres-cawapres), ya," kata Anwar Usman usai RPH di Gedung MK, Selasa (10/10/2023), dilansir dari Kompas.com.

Anwar memastikan bahwa sembilan hakim konstitusi akan datang dalam sidang pembacaan putusan Senin besok (16/10) jika tidak ada halangan berarti. Namun, adik ipar Presiden Jokowi itu enggan berkomentar lebih jauh.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x