SURABAYA, KOMPAS.TV - Polisi memutuskan mengubah pasal yang disangkakan kepada anak anggota DPR RI bernama Ronald Tannur, tersangka yang menganiaya pacarnya Dini Sera Afriyanti (DSA) hingga tewas di Lenmarc Mall Surabaya, Jawa Timur.
Diketahui, polisi sebelumnya menjerat pria berusia 31 tahun itu dengan pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan dan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Belakangan, polisi mengubahnya dan kini menjerat Ronald Tannur dengan pasal 338 KUHP dan 351 ayat 1 KUHP tentang pembunuhan.
Baca Juga: Penganiayaan Anak Anggota DPR Masuk Pembunuhan, Pakar Psikologi Forensik: Ada Eskalasi Kekerasan
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan alasan penyidik kepolisian mengubah pasal yang menjerat tersangka setelah menggelar rekonstruksi pada Selasa (10/10/2023).
Setelah rekonstruksi, AKBP Hendro menuturkan, penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan Ronald Tannur dijerat dengan pasal pembunuhan.
Kesimpulan tersebut juga diputuskan melalui diskusi bersama ahli pidana, ahli kedokteran forensik, termasuk ahli komputer forensik (IT).
Dari proses rekonstruksi dan hasil gelar perkara, Hendro menyebut, terungkap bahwa tersangka Ronald Tannur sengaja menghabisi nyawa korban Dini Sera Afriyanti.
"Ada sebuah keyakinan penyidik adanya peristiwa tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan atau penganiayaan," kata AKBP Hendro dikutip dara TribunJatim.com, Rabu (11/10).
Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Yakin Gregorius Ronald Tannur Sadar saat Aniaya sang Kekasih, Ini Alasannya
Sumber : Tribunjatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.