Saat menyerahkan surat pengunduruan diri Syahrul Limpo sangat berniat bertemu Presiden Jokowi. Namun kala itu, Kamis (5/10), jadwal Presiden Jokowi sedang padat.
Mensesneg Pratikno berjanji membuat jadwal pertemuan Syahrul pada Jumat (6/10), tetapi Jokowi punya waktu kosong pada Minggu (8/10).
Dalam beberapa hari terakhir muncul foto pertemuan Syahrul dengan pimpinan KPK. Diduga pertemuan itu membahas mengenai perkara Kementan Tahun 2021 di KPK.
Baca Juga: Irjen Karyoto Tegaskan Akan Tetap Usut Dugaan Pemerasan Eks Mentan oleh Pimpinan KPK!
Diduga foto tersebut menjadi salah satu bukti adanya perbuatan melawan hukum, berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Kasus ini ditangani oleh Polda Metro Jaya dan sudah naik ke tingkat penyidikan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro menemukan unsur pidana dalam laporan tersebut berupa dugaan gratifikasi atau pemberian hadiah.
Surat perintah penyidikan terkait dengan dugaan pelanggaran Pasal 12 e, atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 65 KUH Pidana.
Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai negeri atau penyelenggara negara di KPK.
Kemudian, KPK resmi menetapkan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka, Rabu (11/10) malam. Penetapan ini seiring dengan pemeriksaan Syahrul Limpo di KPK sebagai saksi.
Baca Juga: Yasin Limpo Temui Jokowi saat Kasus Dugaan Korupsi dan Pemerasan Menguat, Begini Kata Pukat UGM
Namun, ia tidak menghadiri panggilan lantaran sedang menemui orang tua di kampung halaman.
Selain Syahrul Limpo, KPK menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Muhammad Hatta sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
KPK hanya menahan Kasdi selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10), sedangkan Syahrul dan Hatta diminta untuk kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan KPK.
Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementan.
Baca Juga: Kasus Pemerasan Pimpinan KPK dapat Perhatian Kapolri, Kirim Tim Bareskrim untuk Pendampingan
Gugatan Syarul terdaftar dengan Nomor Perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut.
Ali Fikri berharap proses praperadilan itu tidak dilakukan sebagai upaya pihak beperkara, dalam hal ini Syahrul Yasin Limpo, untuk menghindari penyidikan.
"Sekali lagi kami masih menghargai apa yang disampaikan komitmennya akan terus mengikuti proses di KPK," ujar Ali.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.