Kompas TV nasional hukum

Lawan KPK, Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan Penetapan Tersangka

Kompas.tv - 11 Oktober 2023, 19:50 WIB
lawan-kpk-eks-mentan-syahrul-yasin-limpo-ajukan-praperadilan-penetapan-tersangka
Foto Arsip. Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).(Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Gugatan politikus Partai Nasdem tersebut terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pemohon, Syahrul Yasin Limpo," kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

"Termohon KPK," kata sambungnya.

Mengutip Antara, sidang gugatan praperadilan tersebut akan digelar pada Senin, 30 Oktober 2023.

Adapun Alimin Ribut Sujono bakal menjadi hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara praperadilan tersebut.

Seperti diketahu, KPK telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pun telah mengonfirmasi bahwa Syahrul Yasin Limpo dan eks anak buah Syahrul sebagai tersangka perkara tersebut.

Hal tersebut diketahui dari agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK pada hari ini, Rabu (11/10).

Ali menyebut salah satu tersangka memenuhi panggilan KPK pada hari ini, yaitu Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.

Adapun menurut penjelasannya, Kasdi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga sore ini.

"Betul, (Kasdi) dalam kapasitas sebagai tersangka, termasuk tersangka lainnya yang dua juga dipanggil pada hari ini dan mengonfirmasi tidak bisa hadir," jelas Ali, Rabu.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, apakah dua orang dimaksud adalah Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Kementan, Muhammad Hatta dan Syahrul Yasin Limpo, Ali membenarkan.

“Iya kan sudah dua orang tadi tersangka,” tutur Ali, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Dipanggil KPK, Syahrul Yasin Limpo Pulang Kampung Temui Ibu

Ia pun menyebut, baik Syahrul maupun Hatta tidak memenuhi panggilan KPK pada hari ini.

Ali mengatakan, pihaknya menerima surat permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan sebagai tersangka dari Syahrul dan dan Hatta.


Diberitakan sebelumnya, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo tidak memenuhi panggilan penyidik KPK hari ini, Rabu (11/10/2023) dikarenakan ingin menemui ibunya di kampung terlebih dahulu.

Ervin Lubis, kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, menuturkan akan mengantarkan langsung surat ke KPK agar kliennya dapat dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan.

“Pagi ini, tim kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo mengantarkan surat pada KPK yang pada pokoknya mengajukan permohonan penjadwalan ulang,” kata Ervin.

“Pada surat tersebut disampaikan bahwa pada prinsipnya Syahrul Yasin Limpo sangat menghormati kewenangan dalam penyidikan KPK dan tetap berkomitmen untuk kooperatif menjalani proses hukum ini.”

Sebagai informasi, dalam proses penyidikan kasus tersebut, KPK telah menggeledah kantor Kementan dan rumah dinas Syahrul Yasin Limpo yang saat itu masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

Dari penggeledahan di rumah dinas Syahrul, penyidik KPK menemukan uang puluhan miliar rupiah serta 12 pucuk senjata api.

Tak sampai di situ, penyidik juga kembali menggeledah rumah pribadi Mentan Syahrul Yasin Limpo di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (4/10) pekan lalu.

Usai penggeledahan di rumah Syahrul di Makassar tersebut, tampak penyidik KPK membawa satu buah koper serat fiber berwarna coklat berukuran 24 inci yang berisi barang yang disita. Selain itu, KPK juga membawa satu unit mobil Audi bernomor polisi DD 57 US dari kediaman Syahrul.

Selain itu, KPK juga telah melayangkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap sembilan pihak yang terkait dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian selama enam bulan hingga April 2024, termasuk Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Ajudan EKs Mentan Syahrul Yasin Limpo Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Ingatkan untuk Kooperatif

 




Sumber : Kompas TV/Antara/Kompas.com.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x