Kegiatan skala besar merujuk pada acara yang mengundang lebih dari 1000 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:
Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya
Jika Anda berencana menyelenggarakan suatu acara yang melibatkan penggunaan kembang api, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
a.) Surat Permohonan dari Pemohon mengenai pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:
b.) Surat izin impor (asal usul kembang api) yang diimpor khusus untuk kegiatan tersebut.
Baca Juga: Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ
Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau pidato bebas.
Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:
Penyampaian Pendapat di Muka Umum harus dilakukan di tempat terbuka dan tidak boleh membawa barang atau benda yang dapat membahayakan keselamatan umum.
Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum acara.
Sumber : Kompas TV/Polri.go.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.