Kompas TV nasional humaniora

Langkah-langkah Mengurus Surat Izin Keramaian di Kepolisian, Cek Cara dan Hal yang Perlu Diketahui!

Kompas.tv - 30 September 2023, 21:00 WIB
langkah-langkah-mengurus-surat-izin-keramaian-di-kepolisian-cek-cara-dan-hal-yang-perlu-diketahui
Ilustrasi demonstrasi. Simak cara mengurus izin keramaian di kepolisian. (Sumber: Kompas.tv/Hasya Nindita)
Penulis : Gilang Romadhan | Editor : Gading Persada

Kegiatan skala besar merujuk pada acara yang mengundang lebih dari 1000 orang. Persyaratan untuk kategori ini meliputi:

  • Surat Permohonan Izin Keramaian
  • Proposal kegiatan
  • Identitas penyelenggara atau penanggung jawab
  • Izin tempat berlangsungnya kegiatan.

Baca Juga: Cara Download KK Sendiri Secara Online Format PDF dan Mencetaknya

2. Izin keramaian dengan pesta kembang api 

Jika Anda berencana menyelenggarakan suatu acara yang melibatkan penggunaan kembang api, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:

a.) Surat Permohonan dari Pemohon mengenai pelaksanaan Pesta Kembang Api, yang mencakup:

  • Keterangan mengenai penggunaan kembang api dalam acara tersebut.
  • Rincian jumlah dan jenis kembang api.
  • Waktu dan durasi penyalaan kembang api.
  • Identitas penyala kembang api.
  • Identitas penanggung jawab kegiatan.
  • Izin tempat pelaksanaan Pesta Kembang Api.
  • Rekomendasi dari Polsek setempat.

b.) Surat izin impor (asal usul kembang api) yang diimpor khusus untuk kegiatan tersebut.

Baca Juga: Catat, Berikut Syarat dan Cara Cetak Ulang e-KTP Warga Jakarta Saat DKI jadi DKJ

3. Izin menyampaikan pendapat di muka umum

Izin ini berlaku untuk kegiatan atau bentuk penyampaian pendapat di muka umum, seperti unjuk rasa/demonstrasi, pawai, rapat umum, atau pidato bebas. 

Berikut adalah persyaratan yang diperlukan:

  • Tujuan dan maksud dilaksanakannya acara.
  • Lokasi dan rute acara.
  • Waktu dan durasi pelaksanaan acara.
  • Bentuk acara atau kegiatan.
  • Nama dan alamat penanggung jawab atau koordinator lapangan.
  • Nama dan alamat organisasi, kelompok, atau individu yang terlibat.
  • Alat peraga yang akan digunakan dalam kegiatan.
  • Estimasi jumlah peserta yang akan mengikuti kegiatan.

Penyampaian Pendapat di Muka Umum harus dilakukan di tempat terbuka dan tidak boleh membawa barang atau benda yang dapat membahayakan keselamatan umum. 

Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum harus disampaikan secara tertulis paling lambat 24 jam sebelum acara.


 




Sumber : Kompas TV/Polri.go.id




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x