Jaksa mengatakan jika Lukas Enembe dan penasihat hukumnya mau melihat dan menghubungkan alat bukti yang dihadirkan di persidangan secara menyeluruh, akan tampak aliran uang dari Piton Enumbi, Rijatono Lakka, dan Budi Sultan kepada terdakwa.
Selain itu, kata jaksa, akan tampak pula alasan pemberian hadiah dan perbuatan apa yang dilakukan Lukas Enembe untuk mewujudkan tindak pidana a quo.
Seperti diketahui, dalam pledoinya, Lukas Enembe mengeklaim dirinya adalah Gubernur Papua yang clean and clear atau bersih dan jelas.
Lukas awalnya menyinggung tuduhan dan dakwaan jaksa KPK yang menyebut dirinya memiliki Hotel Angkasa dan menerima gratifikasi dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar.
Lukas juga menyebutkan tuduhan menerima uang dari Rijatono sebesar Rp25,9 miliar, termasuk uang dari seorang pengusaha bernama Piton Enumbi senilai Rp10,4 miliar.
Untuk membuktikan dakwaan tersebut, menurut Lukas, sebenarnya tidak perlu meminta keterangan sampai 184 orang saksi dan empat ahli.
Sebab, kata dia, dari sekian banyak saksi yang diperiksa, hanya 17 saksi yang diajukan untuk memberikan keterangan di persidangan dan semuanya telah menerangkan tidak mengenal, dan tidak mengetahui tindak pidana gratifikasi yang dilakukannya.
Hal itu, menurut Lukas, karena dirinya memang tidak melakukan hal seperti yang dituduhkan. Dia pun menyebut dirinya sebagai gubernur yang bersih.
"Karena memang saya tidak melakukan seperti yang dituduhkan dan digembor-gemborkan selama ini. Saya adalah Gubernur Papua yang clean and clear," kata Lukas dalam pleidoinya yang dibacakan melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/9).
Baca Juga: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.