JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023 telah dibuka sejak 20 September. Tak sedikit yang bertanya, apakah pegawai swasta boleh ikut daftar seleksi PPPK 2023?
Banyak yang mengira seleksi PPPK hanya diperuntukkan bagi pegawai yang bekerja di sektor pemerintahan. Pertanyaan mengenai boleh atau tidak pegawai swasta melamar sebagai PPPK pun berseliweran.
Terkait hal itu, Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nur Hasan menjelaskan, pelamar yang merupakan pegawai swasta bisa ikut seleksi PPPK.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenag 2023, Download PDF dan Ketentuannya
Nur Hasan menekankan, pegawai swasta yang ikut mendaftar seleksi PPPK harus memiliki pengalaman minimal dua tahun dan linier di bidang yang dilamar.
“Untuk pelamar PPPK minimal punya pengalaman dua tahun dan linier. Boleh dari negeri atau swasta,” jelas Nur Hasan, Jumat (22/9/2023).
Dalam seleksi PPPK, terdapat dua pembagian, yakni PPPK Umum dan PPPK Khusus.
PPPK Umum diperuntukan bagi pelamar umum atau pelamar baru yang belum pernah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara PPPK Khusus diperuntukkan bagi penyelesaian tenaga honorer (THK2) dan tenaga non-ASN (yang masuk database pendataan non-ASN di BKN).
Kesimpulannya, pegawai swasta bisa mendaftar untuk ikut seleksi PPPK 2023. Jika Anda hendak mendaftar, pastikan untuk memenuhi persyaratan dari masing-masing instansi dan memperhatikan jadwal PPPK 2023.
Baca Juga: Gaji hingga Rp6 Juta! Ini Formasi PPPK Teknis BKKBN 2023 untuk SMA/SMK, Berikut Syarat Daftarnya
Berikut jadwal PPPK 2023 terbaru yang tercantum dalam surat Plt. Kepala BKN Nomor: 8871/BKS.04.01/SD/K/2023:
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.