Kompas TV nasional hukum

Tampung Uang Penjualan Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Selebgram Nur Utami Ditangkap, Suaminya Buron

Kompas.tv - 18 September 2023, 20:10 WIB
tampung-uang-penjualan-narkoba-jaringan-fredy-pratama-selebgram-nur-utami-ditangkap-suaminya-buron
Fredy Pratama. Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menerbitkan red notice untuk Fredy Pratama, bandar narkoba jaringan Internasional, sejak Juni 2023. (Sumber: Tribunnews.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram asal Makassar, Nur Utami (NU) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Penangkapan terhadap Nur Utami dilakukan karena diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pencucian uang atau TPPU jaringan sindikat gembong narkoba Fredy Pratama.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Nur Utami telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (16/9/2023).

Baca Juga: Heboh Kabar Ustaz Abdul Somad Ditangkap usai Bentrokan di Rempang, Polisi: Itu Hoaks!

"Sejak hari Sabtu kemarin, penyidik telah menetapkan tersangka terhadap NU," kata Jayadi saat dikonfirmasi pada Senin (18/9/2023).

Setelah ditangkap dan ditetapkan tersangka, kata Jayadi, Nur Utami langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Jayadi membeberkan Nur Utami merupakan istri dari S selaku pengendali narkoba di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel) yang saat ini masih dalam pencarian atau buronan polisi.

Dalam kasus ini, Jayadi mengungkapkan peran Nur Utami, yaitu menampung uang hasil bisnis kejahatan narkoba di wilayah Sulsel jaringan Fredy Pratama.

Setelah terkumpul cukup banyak, uang tersebut kemudian dibelanjakan untuk membeli kendaraan, barang-barang bermerek hingga pembelian aset berupa tanah dan bangunan.

Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Fredy Pratama

"Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba, kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan," ucap Jayadi. 


Adapun Fredy Pratama merupakan bandar besar sindikat narkoba yang beroperasi di wilayah Indonesia dan Malaysia.

Dalam sindikat ini, Polri mengungkap sejak periode 2020 sampai September 2023 sudah ada 884 tersangka sindikat Fredy Pratama yang ditangkap.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) menyebut, sindikat Fredy Pratama merupakan kasus terbesar di Indonesia.

"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," kata Wahyu dalam paparannya di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).

Baca Juga: Terbongkar Sindikat Narkoba Terbesar di Indonesia, Dikendalikan Fredy Pratama, Aset Disita Rp10,5 T

Menurut dia, semua tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun, sebagiannya juga disangka pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam periode 2020-2023 ini, polisi juga telah menyita total Rp10,5 triliun aset dan barang bukti dari sindikat tersebut.

Rinciannya, sebanyak Rp55,02 miliar aset disita dari kasus tindak pidana narkotika. Kemudian, aset senilai Rp273,43 miliar dari hasil TPPU.

Selanjutnya, ada barang bukti 10,2 ton sabu yang jika diuangkan mencapai Rp10,2 triliun dan 116.346 butir ekstasi yang jika dirupiahkan mencapai Rp63,99 miliar.

Namun, sebagian dari barang bukti narkoba itu ada yang sudah dimusnahkan. Sementara itu, sebagian lain masih diproses untuk nantinya dimusnahkan.

Baca Juga: Punya Jaringan Internasional, Fredy Pratama Kendalikan Bisnis Peredaran Narkoba dari Thailand!

 

 




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x