JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak menerima keberatan atau eksepsi terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.
Seperti diketahui, Rafael Alun merupakan terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan selama menjadi pejabat pajak.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/9/2023).
Majelis hakim membeberkan pertimbangannya sehingga memutuskan menolak eksepsi yang diajukan oleh Rafael Alun.
Dari sejumlah keberatan yang disampaikan Rafael Alun, majelis hakim berpandangan hal tersebut tidak dapat diterima lantaran tidak beralasan hukum.
Di antaranya, soal posisi Rafael Alun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jika diduga melakukan pelanggaran atas kewajiban atau tugasnya maka terlebih dahulu diperiksa oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) serta diuji dalam Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Bahwa hemat majelis hakim alasan keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut tidak dapat diterima karena Undang-Undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menjadi keberatan berbeda ruang lingkupnya dengan tindak pidana korupsi yang diuraikan penuntut umum dalam surat dakwaannya,” ujar hakim Suparman.
Dengan demikian, hakim berpandangan, surat dakwaan Jaksa sudah sesuai dengan aturan yang berlaku sebagaimana syarat formil dan materiil.
Baca Juga: Hari Ini Rafael Alun akan Jalani Sidang Putusan Sela soal Kasus Gratifikasi dan TPPU
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.