Dengan tidak diterimanya eksepsi tersebut, majelis hakim memerintahkan Jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Rafael Alun tersebut.
"Menimbang karena keberatan kuasa hukum terdakwa tidak beralasan hukum maka keberatan tersebut patut tidak dapat diterima," ungkap Hakim.
"Dan pemeriksaan perkara ini tetap dilanjutkan," ucap hakim.
Dalam perkara ini, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, telah didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.
Uang belasan miliar rupiah yang diterima Rafael Alun dan istrinya itu disebut berasal dari sejumlah wajib pajak.
Menurut Jaksa KPK, gratifikasi untuk Rafael Alun dan istrinya tersebut diterima secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013.
Dari hasil penerimaan gratifikasi itu, Rafael disebut melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan hasil pendapatan yang tidak sah itu.
Atas perbuatannya, Rafael Alun Trisambodo dijerat dengan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Rafael Alun juga didakwa telah melanggar Pasal 3 Ayat 1 huruf a dan c UU Nomor 25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Baca Juga: Rafael Alun Trisambodo Minta Dilepaskan dari Tahanan dan Asetnya yang Disita Dikembalikan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.