Namun para pelaku ini sudah bertransformasi dengan memproduksi sendiri dan membuat situs untuk menarik pelanggan dan mengelolanya.
Menurut Ruby, aksi seperti ini sudah masuk kategori profesional, dan yang pasti ada yang memelopori.
Baca Juga: Fakta Kasus Produksi Film Porno di Jaksel, Ternyata Sindikat Sudah Produksi 120 Film Porno!
"Dipastikan ini bukan satu-satunya pelaku atau kasus yang terjadi di masyarkat. Kita harap dengan patroli siber Kepolisian dan Kemenkoinfo kasus serupa dapat terungkap," ujar Ruby.
Lebih lanjut Ruby mendorong kepolisian untuk menelusuri peredaran 120 film yang sudah diproduksi ada di tempat lain.
Menurutnya, berkaca dari kasus-kasus sebelumnya admin dari situs berbayar berisi konten pornografi bisa lebih dari satu orang.
Untuk mencari kemungkinan ada admin lain penyidik bisa mempelajari log server atau dokumen teks yang berisi catatan semua aktivitas yang terkait dengan server website tertentu selama jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Segera Diperiksa Polisi, Siskaeee dan Virly Virginia Diduga Terlibat Produksi Film Porno
Tak hanya itu, dari log server ini kepolisian bisa mengetahui apakah 120 film yang diproduksi sudah beredar di tempat lain.
"Polisi bisa menambah metode pencarian nama file atau dengan teknik hashing tertentu sehingga bisa dicari file atau video yang sama beredar di mana lagi," ujar Ruby.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.