Kompas TV nasional hukum

PKS Respons soal Kader yang Dilantik Jadi Anggota DPRD Singkawang Usai Jadi Tersangka Pencabulan

Kompas.tv - 20 September 2024, 19:33 WIB
pks-respons-soal-kader-yang-dilantik-jadi-anggota-dprd-singkawang-usai-jadi-tersangka-pencabulan
Pelaksana harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan alias Aher di Jakarta, Jumat (20/9/2024). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS TV - Pelaksana harian (Plh) Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan alias Aher angkat bicara ihwal kadernya berinisial HA yang tetap dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, meski berstatus tersangka pencabulan anak di bawah umur. 

Ia mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan secara internal untuk menentukan sikap terkait polemik tersebut. 

"Kami akan menyelesaikan secara internal. Ada tim internal yang akan menyelesaikan, tentu sanksi-sanksi internal nanti," kata Aher di sela-sela Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PKS, Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Baca Juga: PKS Tunjuk Ahmad Heryawan Jadi Plh Presiden

Selain itu, kata dia, PKS bakal menghormati proses hukum terhadap kader yang tersangkut kasus hukum.

"Ya, karena sudah pada posisi tersangka, sehingga ya, kami ikuti. Kami ikuti, kami menghormati, ya, untuk terus ada proses hukum sesuai dengan undang-undang dan mekanisme hukum yang berlaku. Saya kira itu," ujar Aher.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin akan mengecek tersangka kasus dugaan kekerasan seksual anak di bawah umur berinisial HA yang dilantik menjadi anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat, pada Selasa (17/9).

"Kami akan cek, kami baru dapat informasi yang terkait dengan yang Kabupaten Singkawang," kata Afif dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Prabowo Tidak Hadir di Rapimnas, PKS: Ada Tugas Kenegaraan ke Filipina

Dalam kasus ini, HA dikenai Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x