JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri bakal menindak tegas anggota yang terlibat jaringan narkoba Fredy Pratama.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memastikan pihaknya tidak ragu-ragu untuk menindak anggota yang terlibat perdagangan narkoba. Apalagi ikut melindungi jaringan Fredy Pratama, bandar narkoba internasional.
Listyo menjelaskan ancaman sanksi bagi anggota yang terlibat yakni pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat. Tak hanya itu kasusnya juga akan dibawa dalam ranah pidana.
"Tentunya kita akan melakukan tindakan tegas mulai dari proses pidana, kalau dia masih menjadi polisi ya kita proses etik dengan risiko PTDH. Kalau masalah-masalah seperti ini saya kira Polri tidak pernah ragu-ragu," ujar Listyo, Kamis (14/9/2023).
Anggota Polri yang saat ini yang menjalani pemeriksaan yakni mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Baca Juga: Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Ditangkap, Diduga Terlibat Peredaran Narkoba Fredy Pratama
Andri kini menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri karena diduga terlibat kasus peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Ditresnarkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya menjelaskan keterlibatan AKP Andri Gustami dalam peredaran narkoba Fredy Pratama diduga sebagai kurir.
Terkait jaringan Fredy Pratama, Polda Lampung menangkap 26 tersangka dengan barang bukti narkoba sebanyak 329 kilogram sabu.
Para tersangka ini termasuk dalam 39 orang yang diungkap Bareskrim Polri dari jaringan gembong narkoba Fredy Pratama.
Fredy Pratama merupakan warga negara Indonesia asal Kalimantan Selatan yang mengendalikan narkoba dari Thailand ke Indonesia. Fredy sudah ditetapkan sebagai buron sejak tahun 2014.
Baca Juga: Sosok Fredy Pratama, Buronan Sejak 2014 Tapi Kuasai Jaringan Narkoba Internasional
Total sementara barang bukti kejahatan narkoba serta aset para tersangka jaringan Fredy yang disita Polri nilainya mencapai Rp10,5 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.