Kompas TV nasional peristiwa

Jejak Kasus Kopi Sianida (III): Mirna Salihin Tewas di Meja No.54 Kafe Olivier, Jessica Tersangka

Kompas.tv - 10 September 2023, 07:26 WIB
jejak-kasus-kopi-sianida-iii-mirna-salihin-tewas-di-meja-no-54-kafe-olivier-jessica-tersangka
Foto Jessica Kumala Wongso saat mengikuti rekonstruksi kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2016) (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pada Rabu, 6 Januari 2016 pukul 15.30 WIB, seorang perempuan berbusana kasual dengan baju berwarna cokelat dan celana jeans gelap memasuki Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.  Dialah Jessica Kumala Wongso, yang datang lebih awal untuk menemui dua sahabatnya, Wayan Mirna Salihin dan Boon Juwita alias Hani. 

Segera setelah memasuki pintu masuk, Jessica yang datang seorang diri, nampak langsung menghampiri dan berbicara kepada seorang pria yang merupakan pelayan Kafe Olivier. Tak berselang lama, Jessica melenggang masuk ke area dalam kafe.

Sekitar dua jam kemudian, barulah Mirna dan Hani tiba bersamaan di  kafe tersebut. Mereka duduk di meja nomor 54.

Siapa sangka, peristiwa di kafe inilah terjadi tragedi memilukan yang mengubah persahabatan Mirna Salihin, Hani dan Jessica Wongso, selamanya.

Dalam Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang ditampilkan dalam persidangan, terungkap detik-detik Mirna Salihin meregang nyawa di meja nomor 54 tak lama setelah menenggak vietnamese ice coffee/es kopi vietnam yang dipesankan oleh Jessica Wongso.

Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (II): Dua Sahabat Karib dan Curhatan Berakhir Kematian

Lantas, apa yang sebenarnya terjadi di meja nomor 54 Kafe Olivier pada 6 Januari 2016? Ini kronologinya.

15.30 WIB

Setelah pertama kali tiba di Kafe Olivier, Jessica yang menjinjing tas cokelat memesan meja di ruangan tanpa asap rokok. Ia dilayani seorang resepsionis bersama Aprilia Cindy Cornelia.

15.32 WIB

Selang dua menit setelah masuk ke ruangan, Jessica keluar dan meninggalkan Kafe Olivier.

16.14 WIB

Jessica kembali datang untuk kedua kalinya ke Kafe Olivier dengan menjinjing tiga paper bag (tas kertas) berukuran sedang yang dibawa di tangan kanan dan satu tas di tangan kiri.

Jessica diantar resepsionis perempuan ke meja 54 kemudian diberikan buku menu. Setelah resepsionis pergi, Jessica terlihat meletakkan  tiga paper bag di atas meja dan duduk di ujung sofa yang berbentuk setengah lingkaran.

16.17 WIB

Jessica meninggalkan meja 54 menuju ke ruang koktail dengan masih menjinjing tas cokelatnya. Sesampainya di ruang koktail, Jessica nampak berbicara dengan bartender laki-laki, lalu berdiri beberapa saat di depan meja bar.

Saat berdiri di ruang penyajian koktail itu, Jessica terlihat beberapa kali menoleh ke kanan, ke kiri dan ke belakang. Ia kemudian meminta bantuan pelayan untuk mengambil foto dirinya.

16.20 WIB

Jessica meninggalkan ruang koktail dan pergi ke ruang kasir. Ia nampak berbincang dengan pelayan sebelum membayar pesanannya (close bill). Setelah membayar, ia kembali ke meja 54 dan duduk di ujung sofa (dalam posisi yang sama saat pertama kali duduk). Jessica kembali menoleh ke kanan dan ke kiri beberapa kali.

Sekitar 16.24 WIB

Pelayan membawa pesanan Jessica berupa dua koktail dan es kopi Vietnam/Vietnamese ice coffe. Pelayan itu berada di meja 54 dari pukul 16.24 WIB hingga 16.26 WIB untuk menyajikan kopi. Posisi koktail berada di ujung meja jauh dari posisi Jessica, sementara es kopi Vietnam berada di dekatnya.

16.28 WIB

Jessica nampak memindahkan dudukan menu ke ujung meja dan menggeser paper bag menjadi posisi sejajar yang membuat CCTV tidak bisa memantau secara jelas ke meja nomor 54, pun keberadaan es kopi Vietnam.

Tak berselang lama, ada pergerakan tangan Jessica, namun tidak diketahui pasti apa yang dilakukannya.

16.30 WIB

Kepala Jessica bergerak ke samping sebelum memindahkan lagi dudukan menu, kini ke ujung meja di dekatnya duduk.

Baca Juga: Jejak Kasus Kopi Sianida (I) : Pembunuhan di Kafe Olivier Versi Netflix

17.17 WIB

Hani dan Mirna datang dan saling berpelukan sejenak bersama Jessica di depan meja 54. Mirna pun duduk di tengah diapit Jessica di sisi kiri dan Hani di sisi kanan.

17.18 WIB

Sesaat setelah duduk, Mirna langsung meraih kopi, mengaduk dan meminumnya melalui sedotan. Setelah meminum kopi tersebut, Mirna menutup hidung dan mulutnya lalu mengibas-ibaskan tangannya di depan mulut.

Hani nampak bingung melihat reaksi Mirna, dan mencoba mengecek kopi yang sebelumnya di minum Mirna dengan cara mendekatkan ke arah mulut dan hidungnya.

17.19 WIB

Mirna merebahkan kepalanya ke belakang dan tak sadarkan diri. Mirna mengalami kejang-kejang serta mulutnya juga mengeluarkan buih

Detik ke menit selanjutnya , terjadi kepanikan di Kafe Olivier. Hani dan pegawai Kafe Olivier. mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang.

Tidak seperti Hani yang berada di sisi Mirna, Jessica nampak berjarak dan hanya berdiri melihat Mirna. Di CCTV, Jessica juga terlihat sempat menggaruk paha sebelah kanan dan tangannya.

17.27 WIB

Mirna yang tak sadarkan diri, diantar ke klinik di mal menggunakan kursi roda yang disediakan pelayan Kafe Olivier.

Suami Mirna, Arief Soemarko yang baru saja tiba di rumah selepas mengantar Mirna ke Grand Indonesia mendapat telepon dari Hani yang mengabarkan bahwa istrinya kejang-kejang dan mengeluarkan busa.

Arief saat itu langsung kembali ke Grand Indonesia. Sesampainya di sana, Arief bersama Hani dan Jessica mengantar Mirna yang sudah tak sadarkan diri ke Rumah Sakit Abdi Waluyo. Sayangnya, nyawa Mirna tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Setelah keluarga datang, pada malam harinya, ayah Mirna, Edi Darmawan Salihin,  bergegas melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang karena dinilai tewas tidak wajar.

Jessica Wongso Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuh Mirna

Berdasarkan catatan Kompas.com, pada Sabtu, 9 Januari 2016, polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin. Otopsi dilakukan di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Setelah memeriksa lambung dan hati Mirna, polisi mendapati adanya zat yang bersifat korosif di dua organ tersebut. Artinya, kemungkinan besar, penyebab kematian Mirna yang mendadak diakibatkan oleh keracunan.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Kopi Sianida Jessica Wongso Jadi Dokumenter Netflix, Tayang September 2023

Selain melakukan otopsi, polisi juga melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia yang dihadiri Hani dan Jessica. Polisi pun meningkatkan penanganan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikans etelah diketahui bahwa ada racun sianida dalam kopi dan juga di lambung Mirna sekitar 3,75 miligram,

Pada 19-20 Januari 2016, penyidik memeriksa Jessica dengan mendatangkan tiga ahli psikiatri dari Markas Besar Polri pada hari kedua. Jessica didampingi kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto.

Pada hari-hari berikutnya, pemeriksaan berlanjut ke keluarga Mirna antara lain Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna) dan Arief Sumarko (suami Mirna). Hani yang juga berada di tempat Mirna tewas, juga diperika penyidik.

Pada Jumat, 29 Januari 2016, setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Keesokan harinya, Sabtu, 30 Januari 2016, penyidik mencari Jessica di rumahnya untuk melakukan penangkapan, namun Jessica tidak ditemukan. Setelah mendapat informasi, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara pada pukul 07.00 WIB.

Penetapan Jessica sebagai tersangka merupakan awal dari proses pengungkapan misteri kematian Mirna yang rumit dan alot. Saat itu, Jessica menjalani gelar rekonstruksi di Kafe Olivier hingga tes kejiwaan di RSCM.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya pertama kali melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Kamis, 18 Februari 2016. Setelah pelimpahan kelima kali dan 118 hari Jessica ditahan Kejati DKI Jakarta, akhirnya menetapkan berkas Jessica dinyatakan lengkap (P 21) dan akan dipersidangkan.


Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebelum akhirnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pada Rabu, 15 Juni 2016, sidang perdana kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica digelar di PN Jakpus. Dalam surat dakwaan, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.




Sumber : Kompas TV, berbagai sumber




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x